Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM gelar rekonsiliasi data realisasi lifting migas Triwulan II Tahun 2024 bersama Daerah Penghasil dan stakeholders terkait, Kamis hingga Sabtu (5-7/9). Untuk peningkatan lifting migas tersebut, perlu peran bersama stakeholders.
Mengawali sambutannya, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Dr. Ir. Mirza Mahendra, S.T, M.T, M.M diwakili Koordinator Penerimaan Negara dan PNBP Migas, Martin Hasugian, ST, M.E menyampaikan bahwa acara yang digelar selama tiga hari tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan komitmen transparansi dalam menyajikan data lifting migas sampai dengan Triwulan II tahun 2024.
Selain itu, pihaknya juga berharap dukungan para stakeholders untuk peningkatan realisasi lifting migas tersebut. Salah satunya dengan membantu memperlancar proses perizinan di daerah, oleh para pemangku kepentingan yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk mendorong target lifting migas.
“Koordinasi yang telah berjalan selama ini, antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia, diharapkan dapat dipertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” harap Martin.
Terkait capaian target lifting Migas, Martin menjelaskan bahwa sampai dengan Triwulan II tahun 2024 pencapaian target lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya.
“Seperti kita ketahui bersama, besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi, yaitu harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, dan juga faktor alam. ICP, nilai tukar Rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita, “ jelasnya dihadapan perwakilan daerah penghasil dan juga para pemangku kepentingan.
Pengelolaan penerimaan negara sektor minyak dan gas bumi sendiripun didasarkan pada beberapa peraturan/perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi. Dalam APBN Tahun 2024 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas ditargetkan sebesar Rp110,15 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi (635 MBOPD), lifting gas bumi (1.033 MBOEPD), ICP (US$82,00 per barel) dengan nilai tukar rupiah Rp15.000 per US$.
Dari asumsi-asumi tersebut, dalam periode Januari s.d. Juni 2024, realisasi dari lifting minyak dan gas bumi, serta Indonesia Crude Price (ICP) secara Nasional untuk minyak bumi rata-rata sebesar 576,11 MBOPD atau mencapai 90,73% dibanding target. Adapun realisasi lifting gas bumi sebesar 946,61 MBOEPD atau mencapai 91,64% dibanding target. Sedangkan realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$81,17 per barel, atau mencapai 98,99% dibanding target sebesar US$82 per barel.
Meski pencapaian target lifting migas Triwulan II tahun 2024 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, Martin memastikan bahwa penguatan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas, BPMA dan seluruh KKKS terus dilakukan. Terutama dalam upaya mempertahankan dan/atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya dengan beberapa cara. Pertama, melakukan percepatan pengembangan lapangan baru. Kedua, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama. Ketiga, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak. Keempat, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak; dan kelima mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).
Mengakhiri sambutannya, Martin berharap dengan adanya rapat koordinasi lifting migas Triwulan II Tahun 2024 tersebut, para peserta dapat saling memahami dan berbagai faktor yang mempengaruhi realisasi lifting masing-masing daerah.
“Dengan rakor ini akan diketahui berbagai faktor yang mempengaruhi realisasi lifting masing-masing daerah, yang nantinya akan menjadi acuan untuk Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dalam menetapkan alokasi dana bagi hasil SDA Migas setiap tahun, “pungkas Martin mengakhiri.
(RAW)