Jakarta, Kebijakan penurunan harga gas bagi industri belum dapat diterapkan mulai 1 Januari 2016 karena Peraturan Presiden terkait hal tersebut masih dalam proses administrasi.
Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung DPR, Senin (25/1).
Meski aturan itu belum keluar, menurut Wiratmaja, yang paling penting pelaku industri telah memperoleh kepastian turunnya harga gas bumi yang diharapkan dapat mencapai 30%.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, Pemerintah mengusahakan penurunan harga karena gas bumi merupakan faktor penting untuk mendorong industri. “Mekanismenya penurunan pendapatan dari PNBP. Jadi Pemerintah merelakan bagian negara supaya industri berkembang,†katanya.
Sudirman melanjutkan, potensi penurunan harga bisa terjadi, asalkan ada pembenahan yang dilakukan di pengelolaan gas bumi dari hulu hingga hilir yaitu pembenahan tata kelola, percepatan infrastruktur, pemberian alokasi gas ke BUMN, BUMD dan swasta yang memiliki infrastruktur, peningkatan daya saing pengguna gas bumi, normalisasi harga hilir dan pembentukan badan penyangga.
Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang layak mendapat fasilitas penurunan harga gas. Antara lain, industri yang berlokasi di Sumatera Utara. (AN)