Pentingnya Manajemen Krisis Dalam Kegiatan Migas

Surabaya, Kegiatan minyak dan gas bumi memiliki resiko tinggi. Di sisi lain, tidak mungkin mengeliminir semua resiko dari kegiatan migas. Oleh karena itu dibutuhkan manajemen keadaan darurat atau manajemen krisis yang harus mampu memetakan resiko yang mungkin terjadi,  seperti besaran dan trayektori pergerakan minyak, identifikasi lokasi-lokasi sensitif, peralatan yang diperlukan, taktik dan strategi penanganan risiko, jalur komando, pelaporan dan penanganan dampak lingkungan.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto ketika menjadi keynote speaker pada acara  Forum Manajemen Keadaan Darurat dan Manajemen Krisis  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018, Senin (23/7), di Surabaya.

Djoko menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban dan kemampuan untuk menangani kondisi darurat dari kegiatan sendiri. KKKS juga diharapkan siap membantu perusahaan tetangga yang mengalami kondisi darurat. “Sebaiknya dibuat mekanisme yang memungkinkan pemberian bantuan pada kesempatan pertama ketika dampaknya belum meluas,” ujar Djoko.

Dirjen Migas juga menyampaikan perlunya perusahaan memiliki tenaga kerja yang berkompeten dalam manajemen darurat atau krisis. Selain itu, Djoko juga meminta agar dilakukan  latihan tanggap darurat secara rutin  dan konsisten sehingga sistem yang ada dapat efektif saat diperlukan.

Sementara itu mengenai tumpahan minyak yang skalanya meluas menjadi regional dan nasional atau melewati batas negara, Pemerintah telah menyiapkan sistem tanggap darurat nasional.

Forum tersebut juga menampilkan Kasubdit Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan I Gusti Suarnaya Sidemen yang mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas. Sidemen memaparkan aspek regulasi tanggap darurat tumpahan minyak dari kegiatan migas. Disampaikan, sesuai Undang Undang Migas, kegiatan migas dikelompokkan menjadi dua yaitu  kegiatan usaha hulu dengan sistem kontrak dan kegiatan hilir dengan izin.

Dalam menjalankan usaha hilir maupun hulu, perusahaan  membuat fasilitas yang dapat meliputi fasilitas produksi, pengangkutan penyimpanan atau distribusi yang dapat berupa terminal khusus seperti FPU, FSO, FSRU, FPSO dan pelabuhan khusus. Perusahaan wajib menjamin bahwa resiko diidentifikasi dan dimitigasi dengan baik.

Regulasi tanggap darurat diatur dalam Permen Menteri Pertambangan No 4 tahun 1973, PP No. 17 tahun 1974, PP No. 11 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 2001. Pendekatan pengaturan yang digunakan adalah performance based sehingga perusahaan dapat secara kreatif melakukan pemenuhan regulasi dengan mengacu kaidah-kaidah keteknikan yang baik dan standar-standar yang sesuai.

Forum Manajemen Keadaan Darurat dan Manajemen Krisis  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018 diselenggarakan oleh SKKMIGAS dan dihadiri lebih dari 116 peserta dengan kompetensi bidang K3LL dari 100 KKKS eksplorasi dan produksi yang beroperasi di Indonesia. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.