Jakarta, Bertempat di
Lobby Kementerian ESDM, Senin (13/4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said menandatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi dengan
disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain
dan Launching
Whistleblowing System (WBS) Online.
Kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona
integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani.
Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan implementasi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian
gratifikasi dan jenis dari gratifikasi. Peraturan ini menjelaskan bentuk
Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya,
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke
KPK dalam waktu 30 hari.
Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husen dalam laporannya memaparkan, sudah selayaknya kita melakukan upaya pencegahan resiko tindak pidana korupsi agar para pengelola anggaran tidak tersandung masalah hukum dalam melaksanakan kegiatan. Hal ini juga untuk mewujudkan Kementerian ESDM menjadi wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani.
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dialami seorang PNS karena adanya pembenaran bahwa pemberian tersebut tidak akan mempengaruhi jabatannya. “Sebagai contoh, P2K menerima tanda terima kasih setelah pekerjaan selesai. Pemberian tersebut merupakan gratifikais yang wajaib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari,†tambahnya.
Sementara itu, WBS Online adalah aplikasi yang disediakan
Kementerian ESDM bagi pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan
suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di
lingkungan Kementerian ESDM. Adapun tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan
kepada whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di
tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat
bertindak sebagai Whistleblower.
Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya
dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan
terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan
Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.
“Bagi pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan sesuatu perbuatan yang berindikasi pelanggaan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai KESDM dapat bertindak sebagai whistleblower dan berhak mendapatkan perlindungan identitas dari memberi keterangan tanpa tekanan serta berhak mengetahui kelanjutan perkembangan pengaduannya,†kata Mochtar.
Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti, diharapkan pelapor dapat menguraikan kejadiannya dan disertai bukti yang meneyertai tindak pidana korupsi. (TW)