Pemerintah Tetapkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan  menetapkan Permen ESDM Nomor  34 Tahun 2018  tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini diundangkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2018.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan iklim investasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, perlu mengubah Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan Permen ESDM tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Pasal I aturan ini dinyatakan, ketentuan Pasal 4 ayat 3, 6, 7 diubah, ayat 4 dan 5 dihapus. Diantara ayat 6 dan 7,  disisipkan satu ayat yakni ayat 6a, serta ditambahkan 1 ayat yakni ayat 8, dalam Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) yang telah beberapa kali diubah dengan Permen ESDM:

  1. Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76).
  2. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1715).
  3. Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1532).
  4. Nomor 21 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 490).

Sehingga Pasal 4 berubah menjadi:

1. Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

2. Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sesuai dengan Peraturan daerah provinsi setempat.

3. Harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

4. Dihapus.

5. Dihapus.

6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, disampaikan kepada Menteri (ESDM) melalui Direktur Jenderal (Minyak dan Gas Bumi).

6a. Direktur Jenderal (Minyak dan Gas Bumi) melakukan evaluasi atas laporan tersebut.

7. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran jenis BBM Umum.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Minyak dan Gas Bumi).

Dinyatakan dalam Pasal II, Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.