Pemerintah Tetap Evaluasi Harga BBM Tiap 3 Hingga 6 Bulan


Jakarta, Pemerintah tetap melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 hingga 6 bulan. Hal ini dilakukan agar harga minyak dunia yang berfluktuasi, dapat lebih landai sehingga perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih baik.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam acara Media Gathering di Kantor Ditjen Kelistrikan, Senin (7/9), mengatakan, kebijakan Pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap 3 hingga 6 bulan ini, diapresiasi oleh dunia usaha karena membuat perekonomian lebih stabil. Kebijakan ini juga mendapat pujian dari pelbagai pihak yang tidak menyetujui harga BBM sepenuhnya dilepas sesuai dengan harga pasar.

Diakuinya, kebijakan ini membuat PT Pertamina menderita kerugian sementara. Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk tidak merugikan badan usaha pelat merah itu melalui kelebihan margin positif harga BBM maupun dengan mengurangi keuntungan Pemerintah di akhir tahun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, apabila menggunakan evaluasi harga harian, maka harga BBM bisa sangat tinggi ketika harga minyak mahal dan sebaliknyarendah ketika harga turun. Namun ini menyulitkan masyarakat dan dunia usaha dalam membuat perencanaan. Di sisi lain, jika harga BBM berdasarkan evaluasi setiap 3 hingga 6 bulan, maka ada resiko di mana marginnya positif maupun negatif. Untuk itu, diperlukan dana stabilisasi BBM yang diharapkan dapat terwujud tahun depan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.