Pemerintah Tetap Awasi Pelaksanaan Mandatori BBN

Jakarta, Pemerintah tetap menjalankan kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) 20%, meski harga minyak sedang turun. Pengawasan terhadap kewajiban ini tetap dilakukan dan bagi SPBU atau industri yang melanggarnya, dikenakan sanksi.

Pengawasan kepatuhan badan usaha terhadap aturan ini, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Senin (18/7), antara lain dilakukan dengan cara pengecekan secara acak ke SPBU dan industri-industri.

Dari hasil pengecekan tersebut, sebagian besar badan usaha telah memenuhi mandatori BBN 20%. Namun demikian, ada beberapa industri yang belum mematuhinya. “Jadi pokoknya kita ambil sampel, ada yang 13 %, ada yang 10% dan itu kita ingatkan harus 20%,” tegas Wiratmaja.

Terhadap badan usaha yang belum melaksanakan mandatori, Pemerintah memberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran, hingga pencabutan izin impor apabila badan usaha sama sekali tidak melakukan pencampuran BBM dengan BBN.  “Kalau ada yang tidak mencampur, maka izin impornya tidak kasih lagi. Surat peringatan juga sudah ada beberapa (yang dikirimkan). Kita selalu melakukan pengawasan,” tutup Wirat. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.