Pemerintah Terus Kaji Pola Distup LPG 3 Kg

Jakarta, Pemerintah masih  mengkaji pola distribusi tertutup LPG 3 kg  yang akan diterapkan secara bertahap  untuk rakyat miskin, rentan miskin dan usaha mikro di seluruh Indonesia pada tahun 2017. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Kamis (24/11),  mengatakan, Pemerintah memiliki beberapa  pola untuk skema distribusi tertutup LPG  3 kg yaitu pertama, Pemerintah memberikan subsidi LPG kepada yang masyarakat yang berhak dalam bentuk kartu yang berisi kuota pembelian LPG 3 kg dengan harga sesuai HET. Tiap bulan,  setiap rumah tangga berhak  membeli 3 tabung LPG 3 kg,  sementara usaha mikro mendapat jatah 9 tabung per bulan.

Pola kedua, dengan subsidi langsung di mana   mekanismenya adalah kartu diisi uang terlebih dahulu setiap awal bulan oleh Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero)  sehingga masyarakat atau keluarga yang berhak mendapatkan subsidi, dapat membeli LPG 3 kg sesuai HET.

“Dengan program ini nanti, maka masyarakat yang berhak mendapat subsidi, benar-benar dia (membeli dengan harga) HET. Yang tidak dapat subsidi (kartu) tentu membeli dengan yang harga biasa,” jelas Wirat.

Wirat menegaskan, Pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan program distribusi tertutup  LPG  3 kg ini.  Cara paling cepat adalah melalui  kartu yang dikeluarkan Kementerian Sosial dan diberikan kepada  masyarakat berhak, sesuai dengan data yang mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah diolah oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).  Data  ini selanjutnya diverifikasi langsung ke lapangan dan kemudian Pemerintah tinggal menambahkan komponen LPG di kartu tersebut.

Dalam pelaksanaan distribusi tertutup ini, Pemerintah bekerja sama dengan perbankan nasional sepertI BRI, BNI, dan Mandiri. “Nanti dananya akan dikirim di awal bulan ke masing-masing kartu kepala rumah tangga dan juga industri mikro, itu mekanismenya,” jelasnya.

Program ini akan mulai disosialisasikan pada bulan Januari dan Februari. Selanjutnya, implementasi secara bertahap akan dilakukan bulan Maret. “Kita akan pilih pulau-pulau dulu, mungkin pulau tertentu. Di awal, dimulai dengan pulau tidak terlalu besar seperti Bali, Lombok. Setelah itu kita lihat,  jika bagus langsung ke Pulau Jawa,” tutupnya. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.