Pemerintah Susun Perpres Cadangan Operasional dan Penyangga Nasional

Jakarta, Untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, Pemerintah akan meningkatkan cadangan operasional BBM menjadi 30 hari dan membangun cadangan penyangga BBM sebesar 30 hari. Untuk itu, saat ini tengah disusun Peraturan Presiden tentang hal tersebut dan diharapkan rampung tahun ini.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja di Gedung Migas, Senin (14/9), menjelaskan, cadangan penyangga digunakan untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang dan digunakan untuk mengatasi kondisi kritis atau darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha. Saat ini, cadangan operasional mencapai 21-22 hari yang dilakukan oleh PT Pertamina. Untuk meningkatkan cadangan operasional menjadi 30 hari, diperlukan tambahan BBM 15 juta barel. Sementara untuk cadangan penyangga 30 hari, diperlukan BBM sebesar 45 juta barel. “Kalau kita memiiki storage, ketika harga naik atau turun, kita tenang saja. Seperti bendungan, ketika musim hujan tiba atau musim kering, kucuran air tetap ada,” tambahnya.

Terkait peningkatan cadangan operasional dan cadangan penyangga ini, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dilakukan penambahan storage atau tangki penyimpanan BBM. Pemerintah telah mendata storage atau tangki penyimpanan yang dimiliki oleh KKKS dan BUMN di dalam negeri yang jumlahnya sekitar 1 juta barel lainnya. Untuk memenuhi kekurangannya, sejumlah badan usaha telah mengajukan diri untuk membangun storage. “Sebenanya banyakbadan usaha yang mau membangun storage dan disewa oleh kita. Isinya (BBM) juga dari mereka. Kita menyewanya(membayar) tergantung yang kita ambil saja. Ini regulasinya sedang disusun, sebaiknya bagaimana,” ujar Wiratmaja.

Mengenai rencana PT Pertamina untuk membeli kilang atau storage yang ada di luar negeri, Pemerintah menyatakan dukungannya karena untuk membangun sendiri di dalam negeri juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Meski demikian, Pemerintah tetap berkeinginan agar storage dapat dibangun di dalam negeri karena hal ini berarti investasi masuk ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penguasaan teknologi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.