Pemerintah Susun Juklak Dana Ketahanan Energi

Jakarta, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan pungutan dana ketahanan energi. Diharapkan aturan ini sudah rampung sebelum 5 Januari 2016 mendatang.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said kepada wartawan dalam acara jumpa pers mengenai Capaian Kementerian ESDM 2015 di Hotel Dharmawangsa, Selasa (29/12).

Sudirman mengatakan, Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan terkait dana ketahanan energi ini. Masukan ini, membuat Pemerintah berhati-hati. “Saya kira, suatu policy yang baru,tentu menimbulkan tanda tanya, keraguan bahkan kecurigaan. Itu kita terimasebagai suatu proses,” katanya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, dana ketahanan energi memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan PP nomor 79 tahun 2014. Untuk aturan pelaksanaannya, saat ini masih dirumuskan Pemerintah dan nantinya akan diumumkan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan, Pemerintah tidak akan secara sembrono memungut sesuatu dari masyarakat, tanpa adanya pertanggungjawaban. “Mudah-mudahan sebelum 5 januari, aturan pelaksanaan sudah ada,” tambah Sudirman.

Sementara untuk DPR, lanjut dia, Pemerintah pada kesempatan pertama akan mengkonsultasikan perihal dana ketahanan energi ini. Pada saat ini, konsultasi belum dapat dilakukan mengingat DPR masih reses.

Dana ketahanan energi ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti meningkatkan rasio kelistrikan, mendorong eksplorasi migas dan energi baru terbarukan serta dana BBM jika harga minyak tinggi sehingga tidak memberatkan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Harga bensin Premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp 5.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.700 per liter. Perubahan harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016.

Menteri ESDM Sudirman Said di Istana Negara, Rabu (23/12), menjelaskan, perubahan harga ini mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ia menyebutkan, harga ekonomi Premium semula Rp 6.950 per liter. Pemerintah memungut dana untuk ketahanan energi sekitar Rp 200 untuk Premium sehingga harganya menjadi Rp 7.150.

Sementara untuk harga Solar, turun menjadi Rp 5.950 per liter. Hal itu mempertimbangkan harga keekonomian sebesar Rp 5.650 per liter dan menambahkan dana pungutan untuk ketahanan energi Rp 300 sehingga harganya menjadi Rp 5.950 per liter. Penurunan harga Solar yang lebih besar, lantaran Solar sebagian besar dikonsumsi untuk angkutan umum dan industri. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.