Pemerintah Susun Aturan Pengelolaan Migas di Laut Dalam

Jakarta, Untuk mendukung pengembangan migas di laut dalam, Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan mengenai pengelolaan migas di laut dalam dan lapangan marginal.  Beberapa aspek yang sedang dibahas dalam aturan itu, antara lain perpanjangan masa kontrak serta bagi hasil yang lebih menarik.

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Jumat (9/9).

Wirat mengatakan, penyusunan aturan pengembangan migas di laut dalam dan lapangan marginal merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi migas. Pada saat ini, investasi migas di Indonesia terbilang kurang menarik. Berdasarkan kajian lembaga internasional, rata-rata tingkat pengembalian atau internal rate of return (IRR) negara-negara di dunia mencapai 25%. Sementara untuk Indonesia, jauh di bawahnya. Sebagai contoh, IRR untuk Lapangan Jangkrik yang dikelola ENI dan terletak di laut dalam, hanya sekitar 5%. Hal ini karena pada saat kontrak kerja sama blok tersebut diteken, harga minyak sedang tinggi. Dengan rendahnya harga minyak saat ini, dibutuhkan insentif agar bisa beroperasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, agar investor tertarik mengembangan migas di laut dalam,  Pemerintah juga harus mau menurunkan bagi hasilnya,  lebih rendah dibandingkan pengembangan migas di darat. Berbagai negara di dunia yang telah melakukan kebijakan tersebut, cadangan migasnya bertambah karena banyak investor yang tertarik melakukan kegiatan migas. Misalnya penemuan lapangan migas  besar di Mesir yang cadangannya lebih besar daripada Blok Masela.

Ada pula negara yang mengambil bagian cukup tinggi. Namun harus dipahami, cadangannya pun besar. “Sedangkan kita di Indonesia, cadangan belum ada, negara ngambilnya banyak. Akhirnya nggak atraktif. Investor lari ke negara lain,” tambahnya.

Aspek lain yang dibahas dalam pengembangan migas di laut dalam dan lapangan marginal adalah masa kontrak kerja sama. Pada saat ini, masa kontrak migas di Indonesia 30 tahun, terdiri dari masa  eksplorasi dan eksploitasi. Di beberapa negara di Afrika, masa eksplorasi mencapai 50 tahun dan dampaknya, banyak investor migas besar yang pindah berbisnis ke negara-negara tersebut.  “Saat ini, kita sedang mempertimbangkan periode eksplorasi yang optimum berapa, eksploitasi berapa,” ujarnya.

Aturan yang nantinya akan berbentuk Perpres atau Permen ini, diharapkan dapat segera rampung. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.