Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Gas Bumi

Jakarta, Dalam rangka mewujudkan tata kelola gas bumi yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi. Rancangan aturan ini merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025.

“Penyusunan Perpres ini bertujuan agar supply chain management gas lebih efektif,” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi di Gedung Migas, Kamis (28/5).

Agus menjelaskan, hal-hal yang diatur dalam Perpres ini, antara lain pembagian area usaha distribusi, agregator gas hingga infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengembangan suatu daerah atau kawasan.

“Pembagian area distribusi gas bumi dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara badan usaha satu dengan lainnya.Jadi nanti akan berbagi area. Jangan sampai ada area yang pipanya tumpang tindih. Kita akan menciptakan natural monopoli,” tambah Agus.

Sementara agregator gas merupakan salahsatu upaya Pemerintah menyiapkan skema penyeragaman harga gas bumi dengan menggunakan mekanisme gas pool price yang dilaksanakan oleh agregator gas. Keberadaan agregator gas sudah lama dicita-citakan. Pihak yang memiliki gas berlebih, kekurangan gas atau harga gas yang mahal dan murah, bisa dipadukan lewat agregator gas. Pada saat ini, terdapat dua BUMN yang dapat bertindak sebagai agregator gas yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Tbk). Keduanya dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas ini.

Keberadaan agregator gas dapat membuat variabel harga gas tidak terlalu banyak ragamnya seperti yang terjadi sekarang ini. Institusi ini akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah dan kemudian memadukannya sehingga sampai ke konsumen lebih tertata. Kewenangan harga gas tetap berada di tangan Pemerintah. Agregator hanya bertugas mencampur harga gas. Berdasarkan formula tersebut, agregator gas bisa memberikan harga yang berbeda untuk konsumen industri, rumah tangga dan kelistrikan.

Rancangan Perpres Tata Kelola Gas Bumi juga akan memetakan infrastruktur yang perlu dibangun di suatu wilayah atau daerah. Sebagai contoh, untuk daerah yang keekonomiannya tidak terlalu besar, infrastruktur yang akan dikembangkan adalah mini receiving terminal. Sementara untuk di daerah frontier, maka Pemerintah akan membangun infrastrukturnya, swasta bertindak sebagai pengelola.

“Pemerintah menjaga agar siapapun yang mau berinvestasi, akan mendapatkan keuntungan yang layak,” katanya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.