Pemerintah Kaji Pola Penyesuaian Harga BBM

Jakarta, Pemerintah tengah melakukan kajian pola penyesuaian harga BBM, dengan memperhatikan masukan dan pandangan dari berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha dan DPR. Opsi pola peninjauan yang dikaji adalah dwi mingguan, bulanan atau beberapa bulan sekali, dengan harapan mendapatkan hasil yang optimal.

“Kebanyakan memberikan satu pandangan bahwa ada baiknya durasinya diperpanjang untuk memudahkan dunia usaha melakukan perencanaan. Kami juga sudah konsultasikan dengan Bapak Presiden dan beliau memberikan suatu pandagangan untuk dipertimbangkan (hal) itu. Tapi dengan konsekuensi bahwa semakin panjang durasi, apabila ada kenaikan yang cukup signifikan, maka kenaikannya menjadi tajam,” papar Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan, Rabu (8/4) siang.

Jika pola penyesuaian harga BBM berdurasi panjang yang dipilih, kata dia, maka PT Pertamina sebagai unit yang paling depan juga harus melakukan persiapan-persiapan termasuk memikirkan aspek kinerja keuangannya.

Melihat tren harga minyak dunia dan antisipasi musim panas di berbagai negara menyebabkan permintaan akan minyak meningkat, menurut Sudirman, kemungkinan harga BBM akan mengalami kenaikan. Namun iamenolak membahas lebih detil. Harga tertinggi minyak dunia diperkirakan mencapai US$ 65-70 per barel pada bulan Juni. Sementara untuk harga terendah, terjadi pada Januari lalu.

Khusus mengenai harga BBM ini, dikatakan Menteri ESDM, kebijakan Pemerintah tidak hanya menyediakan kebutuhan, tetapi juga pendidikan bahwa energi itu ada harganya. Sementara mengenai adanya pandangan bahwa pemerintah menyerahkan harga BBM pada pasar, Sudirman menegaskan hal itu tidak benar. “Pemerintah melakukan intervensi, tidak semata-mata menyerahkannya pada harga pasar,” tegas dia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.