Pemerintah Evaluasi Harga BBM

Jakarta, Pemerintah masih melakukan evaluasi harga BBM baik yang bersubsidi yaitu Solar maupun non subsidi seperti Premium. Dari hasil perhitungan, sejak terakhir harga BBM disesuaikan pada 28 Maret 2015, hingga saat ini kerugian PT Pertamina telah mencapai Rp 12,517 triliun, terdiri dari kerugian Premium sebesar Rp 12,091 triliun dan Solar Rp 425,19 miliar.

Dirjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (27/7) memaparkan, sesuai dengan rekomendasi Komisi VII DPR agar Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyesuaian harga BBM tidak lagi tiap bulan melainkan 3 bulan atau 6 bulan sekali, Pemerintah terakhir melakukan penyesuaian harga BBM pada 28 Maret 2015 yaitu Solar Rp 6.900 per liter dan Premium Rp 7.300 per liter. Di sisi lain, harga minyak dunia yang meningkat pada beberapa bulan terakhir, juga berpengaruh terhadap perhitungan harga BBM. Namun Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM untuk melakukan evaluasi dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini menyebabkan Pertamina menderita kerugian.

Sebenarnya, lanjut Wiratmaja, ketika diberlakukan penyesuaian harga tiap bulan, Pertamina memperoleh keuntungan. Namun setelah harga BBM ditahan, perusahaan pelat merah itu defisit Rp 12, 517 triliun.

Dijelaskan Wiratmaja, dari perhitungan, seharusnya harga BBM per 1 April 2015 sebesar 8.150 per liter. Per 1 Mei, harganya masih tetap Rp 8.150 per liter. Angka ini melonjak menjadi Rp 9.200 per liter pada 1 Juni dan Rp 9.350 per liter pada 1 Juli. “Itu harganya kalau kita mengikuti fluktuasi harga minyak yang sifatnya per bulan. Untuk bulan Agustus, harga BBM seharusnya Rp 8.500 per liter,” tambah Wiratmaja.

Harus dipahami, katanya, perhitungan harga BBM didasarkan pada harga rata-rata satu bulan sebelumnya. Sebagai contoh, harga BBM bulan Agustus berdasarkan harga rata-rata bulan Juli dan seterusnya. “ Artinya, kalau harga minyak hari ini turun atau naik, itu tidak penting. Yang penting adalah rata-rata (harga BBM) satu bulan lalu berapa,” tegas Wiratmaja.

Sesuai saran DPR, Pemerintah telah melakukan kajian perhitungan harga BBM untuk per 3, 4 dan 6 bulan. Untuk harga BBM dengan evaluasi yang dilakukan per 3 bulan, harga BBM pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.850. Evaluasi yang dilakukan per 4 bulan, harga BBM pada Agustus 2015 mencapai Rp 8.600 per liter dengan kurs Rp 13.091 per Dolar AS. Sedangkan untuk evaluasi per 6 bulan, harga BBM pada Agustus Rp 8.200 per liter dengan kurs Rp 12.989 per Dolar AS.

Mengenai penetapan harga BBM, kata Wiratmaja, merupakan domain Pemerintah. Pihaknya hanya bertugas melakukan perhitungan dan kajian secara teknis. “Nanti pimpinan yang akan memilih, apakah naiknya 1 Agustus atau 1 September atau 1 Oktober. Tapi kita sudah tahu semua, cenderung akan naik,” ujarnya.

Apabila harga BBM ditetapkan per 1 Agustus, maka harga Premium naik menjadi sekitar Rp 8.000 hingga Rp 8.200 per liter. Sedangkan Solar, harganya belum tentu naik karena kenaikannya di pasar dunia tidak signifikan. Terlebih lagi lantaran Solar terkait langsung dengan masyarakat dari sisi transportasi umum, industri dan logistik.

Perhitungan harga BBM

Untuk diketahui, perhitungan harga BBM terdiri dari komponen harga dasar yang terdiri dari margin, biaya penyimpanan, biaya distribusi, biaya peroleh kilang/impor dan HIP bensin RON 88 (MOPS Mogas 92x98,42%), ditambah biaya tambahan distribusi, PBBKB yaitu 5% dikali harga dasar dan PPN yaitu 10% dikali harga dasar.

Harga BBM ini dapat ditekan apabila Indonesia telah memiliki kilang minyak baru karena lebih banyak mengimpor minyak mentah daripada BBM. Selama ini, Indonesia banyak mengimpor BBM sehingga harga BBM di dalam negeri sangat tergantung harga MOPS. “Kalau harga crude-nya kita beli dalam jangka waktu 20 tahun, misalnya dari Iran, Irak Arab saudi, harganya pasti lebih rendah karena ada diskon. Target Pemerintah sekarang ini menurunkan HIP dengan membangun kilang dan merevitalisasi kilang, supaya kita bisa beli crude dalam jangka panjang dan dapat diskon, pasti HIP turun,” paparnya.

Khusus untuk harga Solar yang tidak naik secara signifikan, menurut Wiratmaja, terjadi anomali akibat perekonomian dunia yang lesu dan berakibat banyaknya industri yang mengurangi suplai Solar. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.