Pemerintah Dukung Pemberdayaan Produk Dalam Negeri, Melalui PROSUSI dan PROGUNADI

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM mendukung pemberdayaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas melalui Program Substitusi Impor (PROSUSI) dan Program Guna Bina Dalam Negeri (PROGUNADI).

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejak awal tahun 2018 telah membentuk PROSUSI dan PROGUNADI. Dimana program tersebut diimplementasikan bersama SKK Migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), dengan tujuan untuk membangun kepercayaan dan kerja sama diantara seluruh pelaku kegiatan usaha hulu migas terhadap kemampuan dan kehandalan produk dalam negeri.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mustafid Gunawan dalam diskusi Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III Tahun 2023 Kamis (23/11) menyatakan bahwa penyelenggaraan PROSUSI dan PROGUNADI sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM No. 17/2018 tentang Impor Barang Operasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman penggunaan produk dalam negeri, pengawasan serta pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dengan demikian, diharapkan kemampuan Nasional dapat ditumbuh kembangkan serta mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

“Dari regulasi tadi kami menjabarkan atau menurunkan dalam suatu Kepdirjen yaitu kita kenal program PROSUSI, di sini punya program substitusi import, tentuannya merupakan kolaborasi antara stakeholder kita dari Ditjen Migas, SKK Migas, dan KKKS. Dan selain itu juga kita punya program yang namanya PROGUNADI, untuk optimalisasi penggunaan dan atau pemanfaatan produk dalam negeri,” jelas Mustafid dihadapan para stakeholders kegiatan usaha hulu migas.

Sejak dilaksanakan kegiatan PROSUSI dan PROGUNADI sejak tahun 2021, telah terjadi peningkatan jumlah barang dalam negeri yang mensubstitusi barang impor. Substitusi terbesar adalah komoditas Structural (16%) dan Tubular Fitting Valve (9%) sedangkan substitusi terkecil adalah komoditas Drilling Production (5%), terutama subsurface, karena beresiko dan bernilai tinggi, sehingga diperlukan penelitian dan pengujian di lapangan agar dapat menggantikan barang impor.

Pada kesempatan tersebut Mustafid juga menjelaskan manfaat PROSUSI dan PROGUNADI sebagai penyempurnaan database Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas. Sebagai informasi bahwa sampai dengan saat ini, terdapat 324 perusahaan industri penunjang migas yang terdaftar dan digunakan sebagai acuan dalam menetapkan strategi pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas, serta sebagai acuan Pemerintah dalam melakukan pengendalian impor Barang Operasi migas, pengendalian pemberian fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka  Impor (BM & PDRI) untuk barang operasi impor.

Selanjutnya sebagai pelaksanaan amanat tersebut telah dibentuk Tim Pelaksana Optimalisasi Penggunaan Dan/Atau Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Melalui Program Substitusi Impor (PROSUSI) Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 188.K/HK.02/DJM/2021. 

Lebih lanjut Mustafid menjelaskan PROSUSI yang telah dilaksanakan, dimulai dari tahap identifikasi rencana kebutuhan dan penggunaan barang impor dan dalam negeri oleh Ditjen Migas, SKK Migas, KKKS, dan Kontraktor Pekerjaan ke dalam pre masterlist. Kemudian tahap berikutnya adalah evaluasi produk dalam negeri sebagai pengganti barang impor berdasarkan APDN, P3DN dan Penilaian Bersama antara Ditjen Migas, SKK Migas, dan KKKS. Pada PROSUSI juga dilakukan kegiatan sosialisasi kebijakan importasi barang operasi dan pemberdayaan barang dalam negeri kepada KKKS dan Produsen Dalam Negeri, penyusunan petunjuk teknis melalui Surat Keputusan Dirjen Migas, kegiatan monitoring dan evaluasi, dan terakhir promosi dan penghargaan substitusi barang impor dengan produk dalam negeri kepada KKKS dan Produsen Dalam Negeri. 

“Penyusunan Kepdijen terkait juknis menjadi suatu hal yang kemarin kita sepakati bersama sebagai langkah untuk perbaikan sehingga nanti Juknis ini menjadi aturan bersama baik dari sisi pemerintah, SKK Migas maupun Kontraktor,” tambah Mustafid.

Kemudian untuk optimalisasi pelaksanaan PROGUNADI juga telah dibentuk Tim Pelaksana Optimalisasi Penggunaan Dan/Atau Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Melalui Program Guna Bina Industri Dalam Negeri (PROGUNADI) Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 189.K/HK.02/DJM/2021.

Dalam proses PROGUNADI, Ditjen Migas melakukan pemetaan terhadap kemampuan produsen dalam negeri melalui 8 komoditas utama seperti instrument, electrical, tubular fitting valve, mechanical, structural, rotating, chemical, dan drilling production. Kemudian dilakukan analisis produk dalam negeri untuk memperoleh gap analysis produk dalam negeri dan penentuan skema pembinaan bersama. Selanjutnya Ditjen Migas juga melakukan pembinaan kualitas produk dalam negeri dan pengujian lapangan oleh KKKS. Setelah itu, tahap berikutnya adalah penyusunan petunjuk teknis Evaluasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

“Kami selanjutnya juga menyusun draft Kepdirjen Juknis SKUP sebagai acuan bagi para stakeholder, terutama dari para penyedia jasa, untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di hulu migas,” tambahnya.

Mustafid melanjutkan, bahwa dalam PROGUNADI Ditjen Migas juga melakukan pengawasan produk dalam negeri berdasarkan masukan dari KKKS. Terakhir, Ditjen Migas mempromosikan produk di dalam negeri dalam berbagai event, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Saya berharap dengan keberhasilan PROSUSI dan PROGUNADI dapat mendorong kerjasama dengan pihak-pihak lain terutama Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan,” pungkas Mustafid.

 (RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.