Pemerintah Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Sebagai Energi Transisi Untuk Domestik

Berita



Jakarta,
Pemerintah terus melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Selain karena gas bumi merupakan energi bersih yang ramah lingkungan, cadangan gas bumi di dalam negeri juga masih cukup besar dan harganya juga cukup kompetitif dibandingkan dengan energi fosil lainnya sehingga gas bumi sebagai jembatan pada fase transisi energi. Saat ini, pengelolaan gas bumi yang dilakukan Pemerintah diprioritaskan untuk mendukung pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang diwakili oleh Koordinator Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan gas bumi nasional, Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru, optimalisasi produksi gas bumi dan pengembangan infrastruktur secara kontinyu yang dilakukan untuk menunjang penyaluran gas bumi dalam negeri sehingga sejalan dengan  kebutuhan gas bumi.


"Pemerintah mendorong semua badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal serta moda non pipa lainnya sehingga dapat dimanfaatkan lintas sektor. Selain itu dilakukan juga penataan demand   yang dekat dengan potensi supply atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy sehingga akan  dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional," papar Rizal dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/2).

Saat ini cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak, namun produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan oleh penurunan  alami sumur-sumur gas eksisting.

“Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal  tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar. Dalam neraca gas tahun 2023-2032, sektor industri merupakan konsumen gas terbesar, diikuti oleh sektor  ketenagalistrikan dan pupuk. Existing Supply yang berasal dari lapangan-lapangan yang saat ini berproduksi dapat memenuhi  kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak. Apabila Project Supply dan Potential  Supply onstream sesuai  perencanaan, maka diperkirakan masih terdapat potensi gas untuk  memenuhi kebutuhan domestik,” jelas Rizal.

Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83%, listrik sebesar 11,82% dan pupuk sebesar 11,72%. Sedangkan sebesar 22,18% gas diekspor dalam bentuk LNG dan sebanyak 8,45% diekspor melalui pipa dengan total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD.


Sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” papar Rizal.

Rizal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang momor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.