Pemerintah Ajukan Perubahan Lifting Migas RAPBN-P 2015

Jakarta, Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Pemerintah mengajukan lifting minyak dalam RAPBN-P 2015 sebesar 849.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.177.000 barel setara minyak per hari. Angka ini di bawah APBN 2015 di mana lifting minyak ditetapkan sebesar 900.000 barel per hari dan gas bumi 2.148.000 barel setara minyak per hari.

Rapat Dengar Pendapat mengenai Evaluasi Kinerja Tahun 2014 dan Persiapan pelaksanaan Program Kerja Tahun 2015 dan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Persiapan APBN-P Tahun 2015 ini, dihadiri oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, Selasa (20/1).

Lifting minyak sebesar 849.000 barel per hari, terutama berasal dari lapangan minyak yang dikelola PT Chevron Pasific Indonesia (280.000 bph), PT Pertamina EP (128.390 bph), Mobil Cepu (99.642 bph), Total E&P Indonesie (62.679 bph) dam PHE ONWJ (41.300 bph).

Sementara lifting gas bumi, terutama berasal dari lapangan-lapangan yang dikelola oleh Total E&P Indonesie (246.000 bph setara minyak), BP Tangguh (180.000 bph setara minyak), ConocoPhilips Grissik (165.000 bph setara minyak), Pertamina EP (152.000 bph setara minyak) dan Conocophilips Natuna (58.000 barel per hari setara minyak).

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, DPR menginginkan angka-angka untuk APBN-P 2015 merupakan angka yang paling realitis, termasuk juga target lifting migas karena hal ini terkait dengan anggaran untuk negara.

RDP yang berlangsung lebih dari 2 jam itu akhirnya menyimpulkan lima hal, antara lain Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan SKK Migas untuk menyampaikan data-data akurat tentang target lifting migas pada APBN-P Tahun 2015.

DPR juga meminta Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk menyampaikan status masa waktu kontrak KKKS dan rencana tindak lanjut terhadap kontrak yang akan habis waktunya.

Dirjen Migas diminta meningkatkan pengawasan terhadap mutu dan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Permendag tentang Ekspor LNG. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.