Pemerintah Susun RPP Keselamatan Migas

Bogor, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Migas. Penyusunan aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Undang-undang Migas itu sudah berjalan 15 tahun, namun Peraturan Pemerintah tentang keselamatan belum terbit juga. Dan saya sebagai direktur teknik ditugaskan untuk menyelesaikan,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,  Djoko Siswanto dalam seminar nasional APMI di Bogor, Kamis (3/11).

Djoko mengatakan, keselamatan pekerja sangat penting dalam kegiatan usaha migas. Hal ini tertuang dalam UU Migas, antara lain dalam   pasal 40 yang menyatakan  bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik. 

Selanjutnya, badan usaha atau bentuk usaha tetap,  menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Apabila aturan ini sudah jadi, lanjut Djoko, maka aturannya lainnya yang dipakai selama ini akan dihapuskan. "Jadi cukup satu aja aturannya yang melingkupi semuanya," imbuh Djoko.

Keberpihakan terhadap penggunaan produksi dalam negeri, juga merupakan salah satu bagian dari RPP Keselamatan Migas. Sebagai contoh, apabila rig migas sudah dapat diproduksi di dalam negeri, maka tidak perlu menggunakan rig impor. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.