Pemda Maluku Peroleh PI Blok Masela

Ambon, Menteri ESDM Sudirman Said memastikan Pemerintah Daerah Maluku akan memperoleh Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Masela yang terletak di Maluku. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pertemuannya dengan Gubernur Maluku Said Assagaf dan tokoh-tokoh Maluku lainnya di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Sabtu (9/1) siang.Sebelumnya, perihal PI ini juga telah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dalam suratnya kepada Gubernur Maluku, pada Mei 2015 lalu. “Saya kirim surat, komitmennya jelas, daerah berhak 10%. Begitu PoD diputuskan, maka saat itulah PI berlaku,” katanya.

Mengingat waktu produksi Blok Masela masih lama yaitu sekitar 10 tahun lagi jika rencana pengembangan disetujui tahun ini, Sudirman menghimbau agar Pemda Maluku tidak terburu-buru membentuk BUMD karena akan meningkatkan pengeluaran. “Biarkan berjalan, saat hampir produksi baru dibentuk. Kalau buru-buru dibentuk sekarang, banyak ongkos yang harus dikeluarkan. Banyak daerah yang begitu. Saat uang datang (produksi), tagihan hutang juga banyak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, dalam PI terdapat hak dan kewajiban. Selain berhak atas hasil produksi migas dari blok tersebut, juga terdapat tanggung jawab untuk menyetor modal dan resiko bila terjadi kegagalan.

Hak dan kewajiban ini, lanjut Wiratmaja, harus disadari oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, biasanya Pemerintah menyarankan Pemda bekerja sama dengan BUMN miliki pemerintah terkait pendanaan PI ini. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.