Participating Interest Untuk Masyarakat Daerah

Balikpapan,Pemerintah kembali menegaskan, Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk daerah yang diberikan setelah usulan PoD Pertama disetujui Menteri ESDM, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, apabila ada pihak swasta bahkan asing yang berminat untuk membeli saham suatu blok, tidak dapat menggunakan jalur PI, melainkan farm in.

“PI ini sebenarnya tujuannya untuk daerah karena kita punya banyak pengalaman di tempat-tempat lain, PI ujung-ujungnya yang dapat bukan daerah, tapi swasta bahkan asing lagi. Jadi bukan kita larang swasta dan asing untuk masuk, tapi jangan menggunakan PI karena ini hadiah,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja pada acara Sarasehan dengan Daerah Penghasil Migas di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kamis (25/6).

Apabila pihak swasta ingin masuk atau memiliki saham Blok Mahakam, lanjut Wiratmaja, dapat menggunakan skema farm in. Dengan demikian, membeli saham dengan harga yang seharusnya di pasar. Sementara kalau membeli saham PI, menggunakan harga awal.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan, secara filosofi, misalnya Pemda menjual 50% bagian PI miliknya, maka hingga akhir kontrak, masyarakat daerah tidak akan pernah mendapatkan hasil dari 10% bagiannya. Sebaliknya, jika bekerja sama dengan PT Pertamina untuk permodalannya, apabila investasinya sudah selesai maka saham akan menjadi milik daerah sepenuhnya.

“Kalau dari awal sudah dikasih ke swasta, seumur hidup (saham) milik swasta. Peluang bagi daerah untuk mendapat bagian dari blok itu hilang. Jadi kalau swasta mau masuk, silakan b to b dengan operator,” tambahnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.