Participating Interest Daerah Tetap 10 Persen

Jakarta, Pemerintah menegaskan kembali, besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) untuk daerah penghasil migas tidak mengalami perubahan atau tetap 10%. Jika Pemerintah Daerah ingin memperbesar jumlah sahamnya, maka dapat melalui mekanisme bisnis biasa, seperti kontraktor migas lainnya.

Apabila besaran saham untuk daerah ditambah dengan cara priviledge, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, dikhawatirkan membuat investor tidak tertarik lagi berinvestasi migas di Indonesia. “Jadi kita harus balance, kita (BUMD) dapat, investor juga dapat,” tambah Wiratmaja di Gedung DPR-MPR, Rabu (27/5).

Ditambahkan Wiratmaja, BUMD dapat meningkatkan saham partisipasinya melalui farm in atau pengalihan interestdari suatu wilayah kerja yang telah berproduksi, dengan cara business to business. Hal ini diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Hal ini diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pasal 33. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada perusahaan nasional.

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah penghasil migas meminta agar PI bisa ditambah menjadi 15-50%. Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.