Participating Interest 10 Persen Wajib Disediakan KKKS

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali menegaskan, sesuai Undang-undang, participating interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sarna yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Diakui Jonan ketika berbicara pada acara Indonesia Energy Roadmap, di Jakarta, Rabu (25/1), kebijakan participating interest 10% sudah ada sejak lama. Namun Pemerintah Daerah harus membayarkan langsung dana saham tersebut dan hal ini kerap menjadi kendala sehingga akhirnya harus bekerja sama dengan pihak swasta. Buntutnya, seringkali Pemda tidak mendapat menikmati manfaatnya karena dinikmati oleh pihak lain.

Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, Pemerintah telah membuat aturan mengenai PI 10% di mana dananya ditanggung lebih dulu oleh KKKS dan kemudian Pemerintah Daerah membayar dari pembagian hasil sehingga saham tidak akan hilang. "Ini diapreiasi semua gubernur, bupati dan yang punya daerah ekplorasi dan eksploitasi serta daerah yang penghasil migas. Itu yang penting sekali untuk dijalankan," tambah Jonan.

Kebijakan tentang PI ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan pada 26 November 2016. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.