Participating Interest: Dibahas, Opsi Pendanaan Dari KKKS

Jakarta, Pemerintah menegaskan kembali, hak Participating Interest (PI) 10% merupakan sepenuhnya  milik Pemerintah Daerah. Beberapa opsi mengenai pendanaannya, masih dalam pembahasan. Antara lain, opsi pendanaan BUMD  yang bersumber dari  KKKS yang mengelola blok tersebut.

“Sedang dibahas, jadi nanti major share holder menggendong, menalangi dulu Pemda. Nanti dicicil (pembayarannya) dari produksi share Pemda,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja  usai acara Rakornas bidang Energi dan Migas KADIN di Jakarta, Senin (2/11).

Wirat menjelaskan, opsi ‘digendong’ KKKS ini membuat Pemda  tidak perlu mengeluarkan sunk cost atau dana di awal, melainkan hanya perlu dana untuk membiayai pembangunan dan operasional. “Kita mencari jalan supaya daerah tidak mengeluarkan dana di awal, kan mereka  APBD-nya juga terbatas,” ujar Wirat.

Participating Interest (PI) 10%  adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerja sama  (KKS) yang wajib ditawarkan oleh KKKS kepada BUMD. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I.

PI 10% ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh Pemda yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan. Kriteria wilayah administrasi BUMN Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% yaitu pertama,  untuk lapangan di daratan dan nol hingga 4 mil laut, melibatkan BUMD Kabupaten/Kota/provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur.  Kedua, untuk lapangan 4 hingga 12 mil laut untuk BUMD Provinsi. Ketiga, untuk lapangan yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, didasarkan pada kesepakatan antara gubernur yang bersangkutan atau apabila tidak menemukan kesepakatan, maka Menteri ESDM menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi.

BUMD yang menerima penawaran PI 10% harus memenuhi kriteria yaitu seluruh kepemilikan saham dimiliki oleh Pemda, pendiriannya disahkan melalui Perda dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI. (TW/DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.