Pandemi Covid-19, Ditjen Migas Gelar Evaluasi Penanganan Keselamatan Migas

Jakarta, Bencana wabah penyakit akibat Covid-19 serta turunnya harga minyak dunia, berdampak pada kegiatan usaha migas. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan diskusi dan arahan secara virtual dengan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik pada kegiatan usaha hulu migas mengenai evaluasi pelaksanaan keselamatan migas, Selasa dan Rabu (5-6/5), dipimpin Kepala Inspeksi Migas sekaligur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo.

Diskusi Kepala Inspeksi Migas dengan Kepala Teknik kegiatan usaha hulu migas ini membahas 3 agenda yaitu evaluasi penerapan keselamatan migas, Road to Zero Unplanned Shutdown dan audit sistem manajemen keselamatan migas. Hadir pula dalam diskusi ini, Kepala Sub Bidang Keselamatan Hulu Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Mirza Mahendra.

Mengawali pertemuan, Kepala Inspeksi Migas kembali menekankan pentingnya menjaga keselamatan operasi migas. Berdasarkan data Kementerian ESDM, untuk tahun 2020, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia. Diharapkan hal ini tidak terjadi lagi.

"Kecelakaan dalam kegiatan operasi migas biasanya disebabkan oleh beberapa faktor. Karena itu Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik selain menjaga safety, juga memperhatikan kompetensi. Ini harus dipenuhi supaya tidak terjadi kecelakaan migas," kata Adhi mengingatkan.

Penerapan keselamatan migas pada saat ini mengalami sejumlah kendala yaitu bencana wabah penyakit akibat Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pembatasan transportasi udara, laut dan darat, kecenderungan penurunan harga minyak dunia dan sebagian instalasi/peralatan telah melewati umur desain. "Tantangan ini tentunya mempengaruhi segala aspek termasuk penerapan keselamatan migas. Dalam pertemuan ini diharapkan kita dapat berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai kendala yang dihadapi di lapangan, serta penanganan dan antisipasinya," kata Adhi Wibowo.

Untuk mendukung kegiatan operasi Migas agar tetap berjalan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas sebelumnya telah menyampaikan beberapa edaran, antara lain Surat Edaran nomor 2471/18/DMT/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Persetujuan Layak Operasi (PLO) untuk PLO yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

"Surat edaran ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Migas memberikan stimulus dengan tetap mengutamakan keselamatan migas," tutur Adhi.

Sementara itu mengenai Road to Zero Unplanned Shutdown, Adhi mengingatkan pertemuan pada 10 Januari 2020 yang dihadiri 35 KKKS yang pernah terjadi unplanned shutdown dan KKKS yang fasilitasnya menyuplai minyak ke kilang dan apabila terjadi unplanned shutdown dapat mengganggu panyaluran BBM. Dalam pertemuan itu disepakati KKKS akan memyampaikan program identifikasi resiko dan mitigasi resiko pada wilayah kerjanya. Namun hingga saat ini, baru 2 KKKS yang menyampaikan programnya yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Sele Raya Merangin Dua.

"Baru 2 KKKS yang menyampaikan programnya. Mohon KKKS yang lain dapat menyampaikan ke Ditjen Migas untuk kemudian didata. Selanjutnya akan kami sampaikan secara berjenjang ke Dirjen Migas dan Menteri ESDM," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Adhi juga memaparkan mengenai Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM). Selama ini pelaksanaan audit dilakukan dengan metode verifikasi lapangan. Namun dengan terjadinya pandemi Covid-19, maka kegiatan audit dilakukan secara mandiri oleh KKKS dengan beberapa tahapan yaitu Tahap I Pengumpulan Data dan Pelaksanaan Audit Mandiri, di mana KKKS akan diberikan tautan untuk mengisi form Audit Mandiri melalui e-mail. Selanjutnya, Audit SMKM dilakukan secara mandiri oleh KKKS beserta pengumpulan dokumentasi.

Tahap 2 Penyampaian Hasil Audit adalah Kepala Teknik KKKS menyampaikan hasil Audit Mandiri melalui surat resmi dan melampirkan form yang telah diisi beserta bukti-bukti melalui e-mail ke dmte.migas@esdm.go.id. Kemudian akan dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Ditjen Migas.

Tahap 3 Verifikasi dan Penilaian Hasil Audit di mana akan dilakukan verifikasi lapangan jika situasi memungkinkan atau interview oleh Ditjen Migas. Hasil penilaian/ nilai audit disampaikan oleh Ditjen Migas

"Penyesuaian seperti ini supaya kita dapat lebih cepat melakukan audit. Nanti kalau normal kembali akan dilakukan verifikasi secara acak ke lapangan," imbuh Kepala Sub Bidang Keselamatan Hulu Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Mirza Mahendra.

Dalam sesi diskusi, secara umum KKKS mengapresiasi upaya Pemerintah memberikan perpanjangan waktu PLO dan dilakukannya audit secara mandiri.

Mengenai Covid-19, KKKS menyampaikan bahwa kegiatan operasi migas dilakukan dengan berpedoman pada protokol Covid-19. Namun di sejumlah daerah, sempat mengalami kesulitan karena peraturan daerah yang berbeda-beda mengenai penanganan Covid-19. Meski demikian, telah dilakukan upaya koordinasi dengan pemerintah daerah agar kegiatan migas terus berjalan.

Sebaliknya di beberapa daerah, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan migas sehingga memudahkan KKKS.

KKKS juga mengeluhkan tidak adanya penerbangan sehingga menyulitkan dilakukannya crew change. Terkait hal ini, Adhi Wibowo menyampaikan bahwa Pelaksana Tugas Dirjen Migas akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan agar dapat dilakukan relaksasi bagi KKKS yang akan melakukan crew change.

Upaya Pemerintah ini disambut gembira KKKS. Mereka mengharapkan agar dapat dilakukan penerbangan reguler untuk menghemat biaya.

"Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah mengupayakan dispensasi ke Kemenhub terkait crew change. Kalau bisa dikoordinasikan sehingga penerbangan dijadwalkan. Misalnya dua kali sebulan sehingga pegawai bisa mendaftar. Ini untuk menghemat biaya karena tidak perlu carter pesawat," ujar Budiyanto dari PT CPI.

Mengakhiri diskusi, Adhi Wibowo meminta agar KKKS tidak segan-segan melaporkan kendala yang dialami di lapangan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.