Pakai Gross Split, Investasi ONWJ Meningkat

Jakarta,  Sejak tahun 2017 Pemerintah telah menerapkan skema kontrak kerja sama gross split. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang menerapkan skema gross split adalah Pertamina Hulu Energi untuk Lapangan ONWJ. Setelah setahun berjalan, dicermati bahwa sistem ini telah mendorong peningkatan investasi di lapangan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (4/4). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih serta dihadiri pula oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan perwakilan 10 KKKS terbesar di Indonesia.

Djoko menjelaskan, penerapan skema kontrak bagi hasil gross split diatur dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Peraturan Pemerintah nomor 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Pertamina Hulu Energi   adalah KKKS pertama yang pertama kali menerapkan skema gross split untuk Lapangan ONWJ," katanya.

Setelah setahun berjalan, lanjut Djoko,  dicermati bahwa  angka capex (capital expenditure/belanja modal) dan opex (operation expenditure/biaya operasi)  dari Lapangan ONWJ dari 2015-2016 ketika masih menerapkan kontrak bagi hasil cost recovery, mengalami penurunan dibandingkan dengan 2017 dan rencana 2018 yang mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, capex dan opex ONWJ tahun 2015 mencapai US$ 520 juta, tahun 2016 turun menjadi US$ 322 juta. Selanjutnya tahun 2017 meningkat menjadi US$ 347 juta dan rencananya tahun 2018 sebesar US$ 513 juta.

"Hal ini memberikan gambaran skema gross split mendorong  peningkatan investasi di lapangan ONWJ dibandingkan dengan skema cost recovery," papar Djoko.

Hal senada juga dikemukakan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Pada tahun 2015, di Lapangan ONWJ dilakukan  6 sumur pengembangan. Tahun 2017, terdapat  5 sumur dan 2018  direncanakan 8 sumur pengembangan. Rencananya juga akan dilakukan seismik.

"Kalau dilihat dari 2017 – 2018, ONWJ mampu mempertahankan produksi. Kalau dilihat dari rencana investasi 2018, terlihat investasi meningkat dibandingkan tahun 2017. Meski gross split tapi investasinya naik. Seiring habisnya kontrak kontrak kerja sama yang ada, PSC dengan gross split akan bisa memegang peranan di masa depan," tambah Amien. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.