Menteri Jonan : Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

Jakarta, Munculnya isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai “imbas” dari melemahnya nilai tukar rupiah di masyarakat dibantah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (4/9) malam.

"Kalau soal isu kenaikan harga BBM itu jawabannya cuma satu, Pemerintah tidak merencanakan kenaikan BBM dalam waktu dekat," jelas Jonan.

Menurut Jonan, nilai impor minyak memang meningkat, namun apabila dilihat secara volume tidak banyak perubahan. Jonan mengatakan, meningkatnya nilai impor karena dipengaruhi lonjakan harga minyak dunia. 

"Impornya naik terus sebenarnya secara volume tidak naik terus. Kalau secara uang, secara nilai memang harga minyak dunia naik, tapi volume tidak naik banyak. Misalnya, triwulan II 2017 nilai impornya US$ 4,55 miliar total impor, triwulan II tahun 2018 US$ 6,2 miliar,” papar Jonan. 

Dalam melihat neraca perdagangan migas juga harus diperhitungkan penerimaan negara dari lifting migas. Penerimaan negara yang dimaksud adalah nilai lifting migas yang berkontribusi senilai USD 3,57 miliar pada triwulan II 2018. Jika nilai tersebut ditambah dengan ekspor migas bagian kontraktor senilai USD 2,97 miliar pada periode yang sama, maka neraca sektor migas masih surplus USD 0,25 miliar.

Selain itu, jika ditotal sepanjang semester I 2018, defisit sekitar USD 280 juta atau sekitar Rp 40 miliar per hari. “Selalu orang membandingkan neraca perdagangan migas ekspor berapa impor berapa, ini sama-sama naik. Tapi bukan itu yang harus dibandingkan penerimaan negara migas berapa, ditambah ekspor, dikurangi impor cuma sedikit selisihnya. Penerimaan negara dalam rupiah mana, penerimaan negara dalam migas dolar," terang Jonan. 

Isu terkait kenaikan harga BBM akibat lemahnya nilai tukar rupiah ini juga dibantah oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito. "Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga,” tegasnya di Kantor Ditjen Migas Jakarta, hari ini (5/9) 

Adiatma juga menyatakan bahwa Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah. Hal ini dilakukan agar Pertamina tetap mampu menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat.

Sebagai badan usaha, Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada pemerintah, dalam hal ini khususnya menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. "Pertamina patuh pada aturan pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," jelas Adiatma. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.