Menteri ESDM Tetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Migas

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 14 Februari 2017 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, dalam rangka mewujudkan diversifikasi energi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas dan konversi minyak tanah ke liquefied petroleum gas tabung 3 kg, perlu dilaksanakan pemberian bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengamanatkan Pengguna Anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah.

Dalam Permen ini, yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.

Permen ini mengatur pedoman umum untuk pelaksanaan pemberian Bnatuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas). “Permen ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal (Migas) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Pasal 3 menyatakan, ruang lingkup Permen ini meliputi:

  1. Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas dan peruntukannya.
  2. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas).
  3. Mekanisme pengalokasian anggaran.
  4. Pelaksanaan kegiatan.
  5. Monitoring dan evaluasi.
  6. Petunjuk teknis.

Bab II membahas tentang ruang lingkup Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas). Bagian kesatu, terkait jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) dan peruntukannya.

Pasal 4 menyatakan, kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) meliputi:

  1. Pelaksanaan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk nelayan yang meliputi mesin kapal beserta aksesoris pendukung dan tabung khusus liquefied petroleum gas beserta isinya.
  2. Penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang meliputi tabung liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram beserta isinya, kompor gas beserta peralatan lainnya.
  3. Penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi yang meliputi konverter kit kendaraan bermotor beserta aksesoris pendukung dan tabung compressed natural gas beserta isinya.

Kriteria penerima Bnatuan Pemerintah diatur dalamPasal 5 yaitu:

  1. Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan kepada kapal perikanan bagi nelayan kecil.
  2. Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
  3. Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

Terkait mekanisme pengalokasian anggaran, Pasal 6menyatakan program kegiatan Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) dapat direncanakan berdasarkan:

  1. Kebijakan Pemerintah, dan/atau
  2. Usulan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Nonpemerintah yang berbadan hukum dan kelompok masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan kepada Dirjen Migas dan selanjutnya berdasarkan usulan tersebut, Dirjen Migas merencanakan alokasi anggaran.

Pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 menyatakan, kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. BUMN yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai monitoring dan evaluasi, Pasal 8 berbunyi, dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi dan akuntabilitas penyediaan dan pendistribusian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap:

  1. Kesesuaian antara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal (Migas) dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya.
  2. Kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
  3. KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perbaikan penyediaan dan pendistribusian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas).
  4. KPA menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal (Migas).

Direktur Jenderal Migas menetapkan Petunjuk Teknis dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen (Migas).

Petunjuk teknis paling sedikit memuat: dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah, tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah, pemberi Bantuan Pemerintah, persyaratan penerima Bantuan Pemerintah, bentuk Bantuan Pemerintah, rincian jumlah Bantuan Pemerintah, tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah, penyaluran dana Bantuan Pemerintah, pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah, ketentuan perpajakan dan sanksi.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.