Menteri ESDM Serahkan PI Blok Muriah dan ONWJ Serta SK Penugasan Jargas

Bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (19/8) malam, Menteri ESDM Sudirman Said didampingi Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, menyerahkan surat persetujuan participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Muriah di Jawa Tengah dan WK ONWJ di Jawa Barat. Selain itu, diserahkan pula SK Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dalam pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun Pemerintah.

SK Persetujuan PI 10% Blok Muriah diserahkan Menteri ESDM kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sementara SK Persetujuan PI 10% untuk WK ONWJ diserahkan kepada Sekda Jawa Barat. Untuk SK Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dalam pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) diserahkan kepada Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penyerahan SK PI 10% kepada BUMD ini menimbulkan hak dan kewajiban kepada Pemda, seperti harus menyediakan dana untuk pengembangan blok migas tersebut.

Arti lainnya, BUMD dan Pemda dapat mulai belajar mengelola suatu blok migas. Sudirman menitipkan pesan, apabila terkait PI ini Pemda harus menempatkan orang, maka harus dicari pekerja yang profesional agar dapat menjadi nilai tambah bagi tim manajemen yang lain.

Lebih lanjut Sudirman mengungkapkan, penyerahan PI ini bagi pihak yang mrnyerahkan merupakan benefit karena dengan demikian dukungan dari Pemda akan lebih berkelanjutan.

"Di sisi masyarakat, apabila PI berjalan lancar maka akan ada tambahan pendapatan," tambah Sudirman.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.menyambut gembira persetujuan PI ini karena Pemda dapat berpartisipasi dalam pengelolaan blok migas.

Kontrak kerja sama WK Muriah pertama kali ditandatangani Shelll B.V pada tanggal 20 Mei 1991. Pada tanggal 1 Januari 2004, Petronas Carigali Overseas Sdn Bhd (PCOSB) membeli 100% interest Muriah PSC sehingga operatorship dipegang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd hingga saat ini.

Persetujuan PI 10% dinyatakan dalam surat No. 5664/13/MEM.M/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang PI 10% WK Muriah, Hasil produksi Lapangan Kepodang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas bumi PLN Tambak Lorok, industri, transportasi dan rumah tangga.

Sementara kontrak kerja sama (KKS) WK ONWJ berlaku efektif tanggal 19 Januari 1967 untuk jangka waktu 30 tahun dan telah diperpanjang satu kali selama 20 tahun. Pada tanggal 1 Juli 2009, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi atas saham yang dimiliki perusahaan BP West Java dan saat ini bertindak sebagai operator adalah PHE ONWJ.

Melalui surat No. 8387/13/MEM.M/2014, Menteri ESDM memberikan persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama WK ONWJ selama 20 tahun.

Produksi rata-rata gas bumi WK ONWJ tahun 2015 sebesar 180 MMSCFD dan produksi minyak bumi WK ONWJ rata-rata sebesar 40.372 BOPD. Gas bumi disalurkan ke PT PLN, PT Pupuk Kujang, PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan kilang RU VI Balongan dan kebutuhan BBG untuk proyek Pemerintah. Sedangkan untuk minyak bumi disalurkan ke kilang Pertamina untuk mendukung kebutuhan domestik.

Sedangkan terkait jargas, PT PGN bersama PT Pertamina ditugaskan mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah. PGN ditugaskan melaksanakan pengoperasian jargas di 11 wilayah atau sekitar 43.337 sambungan rumah yaitu di wilayah Jabodetabek, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Depok, Kota Tarakan, Kota Bekasi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Blora dan Kota Semarang Kota.

Khusus Kota Semarang, pembangunan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM tahun 2014 sebesar 4.000 sambungan rumah di Kelurahan Mlati Baru, Kelurahan Bungangan, Kelurahan Rejasari dan Kelurahan Karang Tempel. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.