Menteri ESDM Minta BKPM Lebih Proaktif Tingkatkan Investasi Energi

Jakarta, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan  Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM3J), Senin (30/1). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengaharapkan agar BKPM dapat lebih proaktif mendorong perizinan setelah dari BKPM agar lebih cepat sehingga komitmen investasi energi dapat meningkat.

Menteri ESDM dalam sambutannya pada acara tersebut mengatakan, berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sektor ESDM mencapai Rp 95 triliun. Namun sebenarnya, investasi di subsektor migas saja mencapai Rp 276 triliun. Ditambah subsektor kelistrikan dan panas bumi Rp 135 triliun  dan  minerba Rp 91 triliun, maka total investasi ESDM tahun 2016 yang belum tergarap BKPM sekitar Rp 406 triliun.

“Jadi saya mohon sekali,  mohon BKPM  bisa kalau berkenan lebih proaktif untuk mendorong bahwa semua perizinan setalah dari sini bisa lebih cepat,” kata Jonan.

Diakui Jonan, banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi sektor ESDM seperti harga minyak dunia. Jika harganya minyak di bawah US$ 50 per barel, kemungkinan realisasi investasi akan menurun. Namun kalau harga minyak naik terus, misalnya seperti sekarang ini US$ 55 per barel, maka peminat investasi masih ada.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM mengusulkan agar BKPM  menyusun standard operating procedure (SOP) dengan meminta masukan dari berbagai pihak terkait atau stakeholder. Dengan adanya SOP, maka proses perizinan akan berjalan lebih lancar. Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah mengembangkan perizinan berbasis online.

Terkait rencana penyederhanaan perizinan, mulai Maret mendatang, perizinan sektor ESDM hanya akan tinggal sekitar 20 izin. Untuk subsektor migas, perizinan disederhanakan menjadi tinggal 6 izin.  “Itu yang lebih simpel,  mungkin lebih apik  tanpa mengurangi apa yang diamanatkan UU  sebagai penjaga kepentingan masyarakat, kepentinga bangsa dan kepentingan negara,” tambah Jonan.

Saat ini dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu dan Terima, jumlah perizinan yang dapat diproses adalah sebanyak 9 jenis izin, terdiri atas 1 jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan migas. Sembilan perizinan tersebut adalah:

  1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara.
  2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG.
  3. Izin usaha sementara penyimpan hasil olahan/CNG.
  4. Izin usaha sementara penyimpanan LNG.
  5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi.
  6. Izin usaha sementara penghasil olahan.
  7. Izin usaha sementara penyimpanan gas bumi.
  8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi dan BBM atau BBM.
  9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.