Jakarta, Melalui Rapat Kabinet Terbatas tanggal 4 Januari 2016, Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE). Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan serta komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders.
Demikian dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (5/1) di Jakarta.
Sudirman memaparkan, rencana
pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai
forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah
dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September
2015. Menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada bulan November,
Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi yang pada saat ini masih
terus disempurnakan.
Bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga
bulan, rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas.
Banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi dan perminyakan, aktivis
organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran,
kritik, masukan dan rekomendasi jalan keluar.
“Untuk semua masukan tersebut, atas nama Kementerian ESDM, saya ingin
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh
pihak. Saya percaya bahwa banyaknya masukan merupakan pertanda bahwa kita
memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional,†ujar
Sudirman.
Dirinya, lanjut Sudirman, menyimak seluruh masukan-masukan kritis dan mendapat
kesan bahwa hampir seluruh pihak mendukung gagasan pembentukan DKE, dengan
syarat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya diperkuat agar menjaga
prinsip prinsip transparansi dan good
governance.
Luasnya perhatian masyarakat dan banyaknya pihak yang memberi masukan, kata
dia, telah dengan sendirinya meningkatkan
"awareness" kita semua dan
hal ini sangat membantu dalam
melanjutkan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Sudirman, kita perlu terus mengkaji dan mempedomani dari UU Nomor
30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional. “Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar kita membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR),
suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam
keadaan darurat, yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali,â€
paparnya.
Hal ini jauh tertinggal bila dibandingkan
dengan negara negara lain seperti Myanmaryang memiliki SPR untuk 4 bulan, Vietnamsebanyak 47 hari, Thailandmemiliki SPR 80 hari, Jepang memiliki SPR untuk 6 bulan dan AS selama 7 bulan.
UU Energi dan Kebijakan Energi Nasional juga memberi mandat agar pada tahun
2025 bauran energi baru dan energi terbarukan kita sudah mencapai 23 %. Sementara
saat ini bauran EBT Indonesia baru mencapai 7%.
Di samping itu, tambah Sudirman, kita juga wajib mempercepat pembangunan akses
energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik
sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan
terbarukan. “Begitupun 12.659 desa kita hanya bisa ditingkatkan akses energinya
dengan basis EBT,†tegasnya.
Hal- hal tersebut hanya bisa dicapai jika Indonesia memiliki sumber daya
tambahan untuk memberi stimulus dan membiayai program program rintisan, yang
belum memungkinkan diserahkan kepada korporasi atau pelaku bisnis energi.
Belajar dari negara negara sahabat, pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi
penanda kehati-hatian dan kepedulian akan masa depan. Karena itu bahkan negara
yang kaya minyak sekalipun seperti Norwegia telah lama membentuk dana semacam
ini. Norwegia memiliki DKE senilai US$ 17 miliar, plus Petroleum Fund senilai US$ 836 miliar.
Inggris dan Australia memiliki masing masing US$ 1,5 miliar dan US$1,8 miliar . Bahkan Timor Timur negara tetangga yang jauh lebih kecil
dan belum lama membangun sektor energinya telah mengakumulasi Petroleum Fund
sampai dengan US$ USD 17 miliar.
“Jelas kiranya Pemerintah bersama sama seluruh masyarakat, didukung oleh Dewan
Perwakilan Rakyat harus melanjutkan upaya upaya meluruskan berbagai kebijakan
pengelolaan energi, agar kembali ke jalur yang benar, jalur yang diamanatkan
oleh UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional,†kata Sudirman.
Dia menambahkan, Dewan Energi Nasional terus menjaga proses dan meyakinkan
kebijakan kebijakan yang telah dirumuskan dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Sekali
lagi, atas nama Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor, saya
menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak yang telah memberi
masukan sehingga proses persiapan pembentukan DKE dapat terus disempurnakan,â€
ujarnya.
Akhirnya, lanjutnya, dirinya ingin berbagi pandangan bahwa menyelesaikan
berbagai persoalan kita, termasuk persoalan energi membutuhkan pola pikir dan
kultur yang berorientasi solusi. “Mari kita terus berpikir dan bekerja keras
untuk terus mencari solusi. Solusi adalah kata kunci yang membuat kita semua
akan bergerak maju, menuju masa depan yang lebih baik,†tutup Sudirman. (TW)