Menteri ESDM: Penundaan Pembentukan DKE Beri Kesempatan Sempurnakan Persiapan

Jakarta, Melalui Rapat Kabinet Terbatas tanggal 4 Januari 2016, Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE). Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus menyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan serta komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders.


Demikian dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1) di Jakarta.

Sudirman memaparkan, rencana pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015. Menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada bulan November, Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi yang pada saat ini masih terus disempurnakan.

Bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga bulan, rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas. Banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi dan perminyakan, aktivis organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran, kritik, masukan dan rekomendasi jalan keluar.

“Untuk semua masukan tersebut, atas nama Kementerian ESDM, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak. Saya percaya bahwa banyaknya masukan merupakan pertanda bahwa kita memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional,” ujar Sudirman.

Dirinya, lanjut Sudirman, menyimak seluruh masukan-masukan kritis dan mendapat kesan bahwa hampir seluruh pihak mendukung gagasan pembentukan DKE, dengan syarat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya diperkuat agar menjaga prinsip prinsip transparansi dan good governance.


Luasnya perhatian masyarakat dan banyaknya pihak yang memberi masukan, kata dia, telah dengan sendirinya meningkatkan "awareness" kita semua dan hal ini sangat membantu dalam melanjutkan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.


Menurut Sudirman, kita perlu terus mengkaji dan mempedomani dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. “Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar kita membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat, yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali,” paparnya.

Hal ini jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara negara lain seperti Myanmaryang memiliki SPR untuk 4 bulan, Vietnamsebanyak 47 hari, Thailandmemiliki SPR 80 hari, Jepang memiliki SPR untuk 6 bulan dan AS selama 7 bulan.

UU Energi dan Kebijakan Energi Nasional juga memberi mandat agar pada tahun 2025 bauran energi baru dan energi terbarukan kita sudah mencapai 23 %. Sementara saat ini bauran EBT Indonesia baru mencapai 7%.

Di samping itu, tambah Sudirman, kita juga wajib mempercepat pembangunan akses energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan terbarukan. “Begitupun 12.659 desa kita hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis EBT,” tegasnya.

Hal- hal tersebut hanya bisa dicapai jika Indonesia memiliki sumber daya tambahan untuk memberi stimulus dan membiayai program program rintisan, yang belum memungkinkan diserahkan kepada korporasi atau pelaku bisnis energi.

Belajar dari negara negara sahabat, pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi penanda kehati-hatian dan kepedulian akan masa depan. Karena itu bahkan negara yang kaya minyak sekalipun seperti Norwegia telah lama membentuk dana semacam ini. Norwegia memiliki DKE senilai US$ 17 miliar, plus Petroleum Fund senilai US$ 836 miliar.

Inggris dan Australia memiliki masing masing US$ 1,5 miliar dan US$1,8 miliar . Bahkan Timor Timur negara tetangga yang jauh lebih kecil dan belum lama membangun sektor energinya telah mengakumulasi Petroleum Fund sampai dengan US$ USD 17 miliar.

“Jelas kiranya Pemerintah bersama sama seluruh masyarakat, didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus melanjutkan upaya upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi, agar kembali ke jalur yang benar, jalur yang diamanatkan oleh UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional,” kata Sudirman.

Dia menambahkan, Dewan Energi Nasional terus menjaga proses dan meyakinkan kebijakan kebijakan yang telah dirumuskan dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Sekali lagi, atas nama Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor, saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan sehingga proses persiapan pembentukan DKE dapat terus disempurnakan,” ujarnya.

Akhirnya, lanjutnya, dirinya ingin berbagi pandangan bahwa menyelesaikan berbagai persoalan kita, termasuk persoalan energi membutuhkan pola pikir dan kultur yang berorientasi solusi. “Mari kita terus berpikir dan bekerja keras untuk terus mencari solusi. Solusi adalah kata kunci yang membuat kita semua akan bergerak maju, menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Sudirman. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.