Menteri ESDM: Daerah Harus Dilibatkan Dalam Pengelolaan Migas

Pemerintah Daerah cq BUMD harus dilibatkan dalam pengelolaan migas. Tujuannya, memberi ruang kepada Pemda dan masyarakat untuk memperoleh manfaat secara maksimal.

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said usai menyerahkan SK Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Muriah di Jawa Tengah dan WK ONWJ di Jawa Barat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (19/8) malam.

Ketentuan mengenai PI 10% ini, lanjutnya, telah diatur dalam Permen Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Masa Kontraknya. Sudirman mengharapkan agar PI ini dipegang sepenuhnya oleh BUMD dan tidak buru-buru menjalin kerja sama dengan swasta agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. "(Bekerja sama dengan swasta) kadang-kadang benefit-nya malah lari ke swasta dan akhirnya tujuan semula tidak tercapai," kata Sudirman.

Persetujuan PI untuk WK Muriah dan WK ONWJ ini merupakan kali kelima yang diputuskan Pemerintah Kabinet Kerja. Secara berseloroh, Menteri ESDM mengatakan, berdasarkan pengakuan salah satu pejabat BUMD Jawa Tengah, diperlukan penggantian 3 gubernur Jateng untuk pengambilan keputusan PI ini.

Berbeda dengan yang terjadi di masa silam, kecepatan pengambilan keputusan terkait PI dan perpanjangan kontrak kerja sama migas, tambah Sudirman, tak lain karena tiga faktor yaitu pihak yang 'memasak' dalam hal ini Tim Ditjen Migas dan SKK Migas merupakan sosok yang jujur. Kedua, tidak menukarkan pekerjaan untuk kepentingannya sendiri dan terakhir, pemimpinnya juga harus orang yang konsisten jujur.

"Tiap kali kami datang ke Presiden untuk hal-hal yang sulit seperti Mahakam, Freeport, Beliau mengatakan agar melakukan yang terbaik dan yang terpenting rakyat dapat apa. Tidak sedikit pun terbersit hidden agenda. Ini tiga titik menjadi penentu kenapa kita begitu cepat, begitu banyak mengambil keputusan dalam waktu 9 bulan terakhir dan kita punya tim kerja yang menjunjung tinggi integritas yang mempercepat pengambilan keputusan," paparnya.

Kontrak kerja sama WK Muriah pertama kali ditandatangani Shelll B.V pada tanggal 20 Mei 1991. Pada tanggal 1 Januari 2004, Petronas Carigali Overseas Sdn Bhd (PCOSB) membeli 100% interest Muriah PSC sehingga operatorship dipegang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd hingga saat ini.

Persetujuan PI 10% dinyatakan dalam surat No. 5664/13/MEM.M/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang PI 10% WK Muriah, Hasil produksi Lapangan Kepodang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas bumi PLN Tambak Lorok, industri, transportasi dan rumah tangga.

Sementara kontrak kerja sama (KKS) WK ONWJ berlaku efektif tanggal 19 Januari 1967 untuk jangka waktu 30 tahun dan telah diperpanjang satu kali selama 20 tahun. Pada tanggal 1 Juli 2009, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi atas saham yang dimiliki perusahaan BP West Java dan saat ini bertindak sebagai operator adalah PHE ONWJ.

Melalui surat No. 8387/13/MEM.M/2014, Menteri ESDM memberikan persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama WK ONWJ selama 20 tahun.

Produksi rata-rata gas bumi WK ONWJ tahun 2015 sebesar 180 MMSCFD dan produksi minyak bumi WK ONWJ rata-rata sebesar 40.372 BOPD. Gas bumi disalurkan ke PT PLN, PT Pupuk Kujang, PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan kilang RU VI Balongan dan kebutuhan BBG untuk proyek Pemerintah. Sedangkan untuk minyak bumi disalurkan ke kilang Pertamina untuk mendukung kebutuhan domestik. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.