Menteri ESDM: Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Migas

Jakarta, PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) telah dibubarkan secara resmi, Rabu (13/5) lalu.Likuidasi Petral ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan energi, termasuk sub sektor minyak dan gas bumi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Selasa (19/4), mengatakan, mengkomunikasikan latar belakang suatu kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari tugas publik yang harus diemban seorang menteri, termasuk dalam perbaikan tata kelola migas.

Menteri ESDM bersyukur karena diskusi publik yang dilakukan bersama dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas membuka mata banyak pihak, bahwa banyak hal yang memang harus diperbaiki. “Kami terbuka untuk berdiskusi dengan semua pihak untuk terus memperbaiki kebijakan pengelolaan energi dan sumber daya mineral demi memberi manfaat terbaik bagi rakyat,” kata Dadan.

Sementara itu mengenai penyebutan nama, lanjut dia, Menteri ESDM amat correct tidak mungkin menyebut nama di forum publik. Menteri ESDM sering menjelaskan arah kebijakan disertai konteksnya, supaya publick memahami latar belakang dan tujuan yang hendak dicapai.

Keputusan pembubaran Petral merupakan bentuk komitmen untuk memutus praktik-praktik buruk di masa lalu dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, setelah sebelumnya dilakukan audit investigasi untuk mengungkap praktik-praktik yang menyimpang, untuk mencegah terulangnya praktik sejenis di masa mendatang.

Keberadaan Petral dalam pengadaan BBM dinilai menjadi sumber kontroversi dan kecurigaan terkait praktik perburuan rente. Sejak Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, reputasi Petral erat dengan praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Petral menjadikan para pemburu rente alias mafia leluasa mencari keuntungan melalui impor BBM dengan mekanisme yang tidak sesuai prinsip berkeadilan, sekaligus mencampuri kebijakan sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan. Disinyalir akibat campur tangan mafia, negara tak berdaya dalam mengambil keputusan strategis pembangunan yang seharusnya dilakukan, seperti pembangunan kilang di dalam negeri untuk mengurangi impor, pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi pemakaian BBM dan pengendalian/pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah ingin memutus mata rantai mafia yang menghambat kebijakan itu sekaligus memutus reputasi buruk Petral yang membawa beban bagi Pertamina. “Arahan Presiden Jokowi sangat jelas bahwa kita harus memutus praktik buruk di masa lalu dan pembubaran Petral merupakan langkah yang harus diambil,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, pekan lalu. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.