Mengenal Kebangsaan Ekonomi Barang dalam Perdagangan Internasional

Jakarta, Perdagangan internasional lekat dengan istilah Rules of Origin. Riyanto B Yosokumoro, Ketua Negosiator Subworking Group ROO Indonesia-EFTA CEPA, dalam tulisannya menyampaikan bahwa origin atau asal barang bukan hanya sekedar dari mana barang berasal melainkan kebangsaan ekonomi barang dalam perdagangan internasional. Origin dalam konteks ini menjelaskan sumber barang, bahan baku barang, dan negara produsen barang.

Rules of Origin (ROO) adalah aturan dan kriteria untuk menetapkan asal suatu barang. Istilah wholly obtained dipakai untuk barang-barang yang seluruhnya berasal dari suatu negara. Barang sumber daya alam yang berasal dari perut bumi termasuk minyak bumi, gas bumi, dan mineral adalah contoh wholly obtained. Minyak bumi yang diproduksi dari lapangan minyak di Indonesia dapat disebut sebagai barang originating atau wholly obtained negara Indonesia. Apabila suatu barang memiliki kandungan bukan dari negara X, maka barang dimaksud dapat menjadi originating negara X apabila memenuhi syarat substantial transformation yaitu perubahan sifat, karakter, dan fungsi barang.

Asal barang digunakan untuk menetapkan pembebanan bea masuk dan kewajiban kepabeanan lainnya. Kebangsaan ekonomi suatu barang penting apabila negara menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri yang diskriminatif. Dengan ROO, hanya barang dari negara anggota perjanjian perdagangan bebas yang akan mendapatkan preferensi bea masuk. Salah satu manfaat penting ROO adalah mencegah defleksi perdagangan yaitu masuknya barang yang berasal dari negara yang bukan anggota Preferential Trade Agreement melalui negara yang mempunyai tarif terendah.

Kementerian Perdagangan selaku focal point kerja sama perdagangan internasional mengatur ROO dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (ROO Indonesia). Kementerian Perdagangan juga mengatur penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagai dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan ROO memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.