Margin Lebihi Aturan, Pemerintah Tegur Badan Usaha

Jakarta, Agar badan usaha memperoleh keuntungan atau margin yang wajar, Pemerintah telah menetapkan Formula Harga Eceran BBM, di mana margin badan usaha ditetapkan minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. Terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut, Pemerintah akan memberikan teguran atau sanksi.

Sekretaris Ditjen Migas Hufron Asrofi di Gedung Migas, Senin (9/2), menjelaskan, setelah penetapan margin badan usaha, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jika dalam prakteknya ditemukan pelanggaran, misalnya badan usaha menaikkan margin di luar ketentuan, maka Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan.

“Dalam konteks pembinaan, badan usaha akan diminta menjelaskan (mengenai hal tersebut). Kita sebut klarifikasi. Kalau dari klarifikasi tersebut dinilai menyimpang, tentu ada sanksi-sanksi, mulai dari yang rendah hingga berat. Tapi sejauh ini, kelihatannya semua badan usaha kelihatannya ingin mengikuti kebijakan Pemerintah dengan baik,” katanya.

Untuk tahun 2015, telah ditetapkan dua badan usaha sebagai pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

Lebih lanjut Hufron memaparkan, beberapa prinsip dasar penetapan harga BBM yaitu pertama, sebagai pelaksanaan dari UU Migas dan Keputusan MK bahwa harga BBM ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, konsisten dengan upaya membuat postur APBN lebih sehat dan produktif, mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ketiga, memperkuat Pertamina dan Pengusaha SPBU dengan memberi margin lebih agar dapat meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan daya saing.

Keempat, mendorong persaingan sehat baik antar daerah maupun antar pelaku bisnis.

Kelima, dalam jangka panjang akan mendorong efisiensi penyediaan BBM dengan tetap memberi peluang Pertamina sebagai tuan rumah di negeri sendiri. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.