Mandatori BBN 15 Persen Harus Dijalankan

Jakarta, Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pelaksanaan mandatori BBN 15% harus dilaksanakan oleh seluruh badan usaha. Untuk memastikan hal ini, PPNS Migas akan melakukan pengecekan secara ketat ke fasilitas-fasilitas blending milik badan usaha.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja dalam pertemuan dengan badan usaha niaga umum BBN di Auditorium Migas, Jumat (27/3).

Wiratmaja mengungkapkan, PPNS akan memeriksa fasilitas pencampuran Solar milik badan usaha. Pelanggaran terhadap aturan ini, akan dikenakan sanksi. Untuk saat ini, pencampuran BBN baru dilakukan untuk Solar. Sedangkan untuk Bensin, belum dilakukan mandatori karena ketersediaan bioethanol yang masih terbatas.

Kebijakan mandatori BBN 15% ke dalam Solar, mulai diberlakukan 1 April 2015. Keputusan bertujuan untuk devisa negara, mengurangi impor Solar serta menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar di dunia, dapat mengontrol harga CPO.

"Selama ini yang menentukan harganya adalah pasar di Eropa, Cina dan Amerika. Dengan digunakannya CPO untuk dalam.negeri, pasti suplai ke dunia berkurang dan membuat kita bisa mengontrol harganya," papar Wiratmaja.

Dalam kesempatan tersebut, para pengusaha berkesempatan menyampaikan masukan dan permasalahan yang timbul di lapangan. Antara lain, mereka mengeluhkan adanya.pembeli yang enggan membeli Solar yang dicampur BBN 15%. Jika tetap dipaksa, pembeli tersebut mengancam akan mencari badan usaha lainnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.