Mandatori B30 Siap Dilaksanakan 1 Januari 2020, Hemat Devisa Negara Rp 69,5 Triliun

Jakarta,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah rampung melakukan uji jalan (road test)  penggunaan Bahan Bakar Nabati 30%  (B30) pada kendaraan mesin diesel. Berdasarkan hasil uji teknis  dinyatakan bahwa B30 siap dilaksanakan 1 Januari 2020 mendatang. Program ini diperkirakan menghemat devisa negara Rp 69,5 triliun.

Menandai rampungnya uji jalan ini, Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11), menyerahkan Rekomendasi B30 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang diwakili Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, FX Sutijastoto. Hadir pula dalam acara ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto serta instansi terkait lainnya.

"Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Uji jalan ini dilakukan secara transparan, terbuka dan obyektif. Dalam beberapa kesempatan, sejumlah media juga diundang untuk turut serta dalam uji jalan. Selain itu, dilakukan sosialisasi ke beberapa lokasi.

Beberapa hasil uji jalan  B30 yaitu pertama, tidak ada perbedaan yang siginifikan antara penggunaan B20 dan B30 terhadap hasil uji pelumas.

Kedua, terkait kinerja kendaraan yang menggunakan B30, dinyatakan bahwa daya turun sampai dengan 1,5% dan naik sampai dengan 1,6% tergantung dari teknologi engine kendaraan, fuel economy turun sampai dengan 3,6% dan naik sampai dengan 2,6%, tergantung dari teknologi engine kendaraan, emisi gas buang CO lebih rendah berkisar 0,1-0,2 g/km terhadap ambang batas yaitu 1,5 g/km, emisi THC mengalami penurunan sampai 46% dan kenaikan sampai dengan 9,9% dan emisi NOx naik sampai dengan 5,6%.  Selain itu, edisi PM lebih rendah berkisar 0,01-0,06 g/km terhadap ambang batas 0,17 g/km dan kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter lebih cepat di awal penggunaan B30, namun sesudahnya kembali normal.

Terakhir, mengenai rating komponen dinyatakan bahwa scratch yang terjadi pada piston kendaraan yang menggunakan bahan bakar B20 maupun B30 dianggap sebagai hal yang wajar oleh seluruh pihak APM. Scratch tersebut juga bukan disebabkan oleh bahan bakar.  “Deposit yang terjadi pada valve maupun pada injector bukan disebabkan oleh bahan bakar,” tambah Dadan.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah juga menyampaikan rekomentasinya yaitu pertama, untuk menjaga kualitas B30, selama proses pencampuran, penyimpanan dan penyaluran perlu dilakukan tindakan penanganan terkontrol dan termonitor secara berkala, seperti halnya pada saat road test B30.

Kedua, Biodiesel (B100) sebaiknya disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

Ketiga, Biodiesel (B100) yang digunakan pada campuran B30, diusulkan memiliki kadar monogliserida (MG) maksimum sebesar 0,55%-massa dan kadar air maksimum sebesar 350 ppm.

Keempat, direkomendasikan kepada APM untuk memberikan informasi kepada konsumen yang menggunakan kendaran baru bahwa di awal pemakaian dapat terjadi penggantian filter yang lebih cepat,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral yang diwakili Dirjen Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, FX Sutijastoto, mengapresiasi keberhasilan B20 dan hasil uji jalan B30. Dia mengatakan, mandatori B20 yang dilaksanakan tahun 2019 telah berjalan dengan baik. Pemanfaatan biodiesel pada program B20 mencapai6,76 juta KL atau dapat menghemat devisa negara sebesar Rp 49 triliun.

Sedangkan untuk B30 yang akan dilaksanakan 1 Januari 2020, target pemanfaatan biodiesel mencapai 9,26 juta KL yang dapat menghemat devisa Rp 69,5 triliun. Pemanfaatan biodiesel sebesar 9,26 juta KL ini juga berarti setara dengan 20 hingga 25% impor BBM nasional. “Ini akan memperbaiki neraca perdagangan nasional,” kata Sutijastoto.

Mandatori B30 selain untuk meningkatkan pemanfaatan BBN, juga merupakan langkah konkrit Pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, menyejahterakan petani kelapa sawit serta menjamin ketersediaan kestabilan harga BBM dalam negeri. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.