Lima Prinsip Dalam Sustainable Partnership

Jakarta, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah dalam rangka transformasi pengelolaan industri migas. Namun upaya tersebut belumlah cukup, sehingga Pemerintah mengajak KKKS untuk bersama-sama mengambil peran untuk mencari solusi terbaik yang berkelanjutan. Solusi tersebut untuk membangun sustainable partnership atau kemitraan berkelanjutan.

Menteri ESDM Sudirman Said ketika menjadi pembicara dalam Plennary Session 2 sebagai bagian dari The 40th IPA Convention dan Exhibition, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (26/5), mengungkapkan, terdapat  5 prinsip dalam sustainable partnership atau kemitraan berkelanjutan yaitu, pertama, terbuka pada skema-skema baru kontrak migas yang inovatif (tidak harus Production Sharing Contract). “Apakah bisa kita bersama-sama legislatorr, instansi pemerintah dan industri memikirkan hal yang sama sekali menjadi out of the box,” katanya.

Kedua, saling memberi dan menguatkan. Antara pemerintah dan industri harus saling menguatkan, bukan saling menutupi. Ketiga,  pembagian nilai ekonomi yang saling menguntungkan. “Pengalaman Mahakam tentu saja pengalaman baik yang harus dipelajari, tetapi apakah harus selalu seperti Mahakam. Kenapa kita tidak jauh-jauh hari mendiskusikannya dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada tekanan dan sebagainya,” tambahnya.

Keempat,  jangka waktu kemitraan yang lebih panjang, agar lebih ada kepastian. Pemerintah bersama stakeholder harus memperjuangkan kepastian hukum ke depan.  Kelima, alih teknologi, penguatan kapasitas nasional dan penguatan lokal konten direncanakan dengan baik (by design),  tidak asal kontrak (by  default).

Solusi bersama yang berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mencapai kepastian, economic feasibility, simplifikasi dan fleksibilitas di sektor migas. “Berdasarkan UU yang berlaku dan praktek yang ada, urusan migas tidak bisa ditangani sendiri oleh Kementerian ESDM. Perlu dukungan dari instansi lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah. Diperlukan pula ide-ide solutif dari stakeholders yang akan dielaborasi oleh Kementerian ESDM agar tidak hanya diucapkan tapi dilaksanakan dengan kesadaran penuh,” ujar Sudirman. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.