Lebih Jauh tentang Agregator Gas

Jakarta, Untuk mewujudkan tata kelola gas bumi di Indonesia yang lebih baik, Pemerintah berkeinginan menyiapkan skema penyeragaman harga gas bumi mekanisme gas pool price yang dilaksanakan oleh agregator gas. Institusi ini diyakini akan menjawab banyak masalah terkait harga gas di tanah air.

Menteri ESDM Sudirman Said mengemukakan, keberadaan agregator gas sudah lama dicita-citakan. Pihak yang memiliki gas berlebih, kekurangan gas atau harga gas yang mahal dan murah, bisa dipadukan lewat agregator gas. “Sayangnya, lantaran tidak ada ketegasan sikap dari Pemerintah selama ini, (agregator gas) tidak pernah terjadi,” katanya.

Pada saat ini, lanjutnya, terdapat dua BUMN yang dapat bertindak sebagai agregator gas yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Tbk). Keduanya dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas ini.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja menambahkan, adanya agregator gas dapat membuat variabel harga gas tidak terlalu banyak ragamnya seperti yang terjadi sekarang ini. “Sudah dapatnya sulit, harganya jauh banget satu dengan lainnya,” tambahnya.

Pertemuan Forum Group Discussion mengenai Infrastruktur Gas yang digelar di Bogor pekan lalu, menyepakati fungsi agregator gas. Institusi ini akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah dan kemudian memadukannya sehingga sampai ke konsumen lebih tertata. Kewenangan harga gas tetap berada di tangan Pemerintah. Agregator hanya bertugas mencampur harga gas. Berdasarkan formula tersebut, agregator gas bisa memberikan harga yang berbeda untuk konsumen industri, rumah tangga dan kelistrikan.

Mengutip Buku Peta Jalan Kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030 yang diterbitkan tahun 2014, secara teori terdapat dua kategori utama pilihan pooling yang dikenal luas yaitu cost based pool dan bid based pool. Dalam cost based pool, harga gas pool ditentukan berdasarkan biaya pasokan gas dari masing-masing produsen dan pemasok gas. Sementara dalam bid based pool, harga gas pool ditentukan melalui tender yang tergantung dari mekanisme penerimaan dan penawaran.

Berbeda dengan cost based pool yang harus dilaksanakan secara mandiri, dalam bid based pool, mekanisme pooling harga gas diperoleh melalui proses tender. Contoh dari jenis pool ini adalah Henry Hub di Amerika Serikat.

Mengingat kewenangan harga gas tetap berada di tangan Pemerintah, maka mekanisme bid based pool tidak cocok dengan konstitusi Indonesia. Pilihan mekanisme yang lebih cocok adalah cost based pool. Dalam mekanisme cost based pool, sistem mandatori atau compulsory pool relatif lebih mudah dalam pelaksanaannya ditinjau dari sudut operasional dan biaya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.