Lakukan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Dirjen Migas Perbaharui Kepdirjen Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang LPG

Berita

Jakarta, Dalam rangka melaksanakan kebijakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat, Pemerintah perlu melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan pengawasan serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Verifikasi volume isi ulang LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan berdasarkan pedoman verifikasi volume isi ulang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas. Sehingga, Direktur Jenderal Migas menetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memaparkan bahwa hingga saat ini Pemerintah telah melaksanakan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411 kabupaten/kota. Latar belakang transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini adalah yang pertama, pendistribusian sistem terbuka sehingga setiap orang bebas membeli LPG Tabung 3 Kg. Kemudian terdapatnya beberapa kasus penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg, seperti pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke non-subsidi. Yang ketiga adalah volume LPG Tabung 3 Kg setiap tahun mengalami peningkatan, sedangkan volume LPG non-subsidi mengalami penurunan. Yang keempat, pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg di sub penyalur saat ini belum efektif karena masih bersifat manual menggunakan notebook sehingga sangat rawan penyalahgunaan.

“Dengan telah dilaksanakannya pencatatan transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg melalui merchants apps secara digital, dan Pertamina juga telah selesai melakukan pengembangan sistem integrasi Si Melon dan merchants apps, maka metode verifikasi isi ulang LPG 3 kg Ditjen Migas yang semula berdasarkan lookbook manual menjadi berdasarkan data dari merchants apps atau digital. Peraturan terkait juga telah diterbitkan yaitu Kepdirjen Migas nomor 229.K/MG.01/DJM/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang mencabut Kepdirjen Migas nomor 46.K/HK.02/DJM/2022 tanggal 28 April 2022,” papar Mustika dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Kepdirjen Migas No. 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram secara online, Senin (06/05).


Acara Sosialisasi Kepdirjen dimaksud, dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom dengan total sebanyak 5.000 peserta dan disaksikan secara live di Youtube Halo Migas Ditjen Migas oleh 20.166 penonton yang berasal dari para Executive General Manager (EGM) MOR I sampai dengan VII PT Pertamina Patra Niaga serta perwakilan seluruh penyalur atau agen dan sub penyalur atau pangkalan LPG Tabung 3 Kg. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

Selain untuk mensosialisasikan Kepdirjen Migas No. 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, kegiatan ini juga dilakukan untuk mensosialisasikan tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg jika terjadi gangguan pada sistem subsidi tepat LPG Pertamina serta tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg jika pangkalan mengalami gangguan sinyal internet.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution memaparkan bahwa pada dasarnya Pertamina sebagai penerima tugas penyaluran LPG Tabung 3 Kg, menyambut baik sosialisasi Kepdirjan Migas tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg dan kami juga mengharapkan nantinya ini seluruh AGM yang hadir bisa full support dan seluruh pangkalan maupun agen LPG bisa benar-benar menjalankannya dengan baik.

“Dalam perjalanan waktu kita lakukan sejak 1 Maret 2023 ketika kita meluncurkan MAP, Merchant Apps pangkalan Pertamina ini banyak kendala yang ditemukan di lapangan, baik sistem yang mungkin kami sempurnakan terus maupun kendala sinyal yang tentunya memerlukan aturan-aturan seperti yang telah disiapkan ini. Kami laporkan juga, bahwasannya sebanyak 250.147 pangkalan kita siap untuk menjalankan ini,” jelas Alfian.

Pada Februari 2024 lalu, tercatat sekitar 204.000 pangkalan atau 82% dari total jumlah pangkalan yang sudah 100% melakukan pencatatan. Kemudian pada Maret 2024 jumlahnya terus bertambah sampai 91% dari total jumlah pangkalan yang sudah melakukan pencatatan 100%, diharapkan seluruh pangkalan bisa terus meningkatkan efektivitas pencatatannya. Dari beberapa pencatatan tersebut, sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftar di subsidi tepat dan sebanyak 86% dari total pendaftar tersebut didominasi oleh rumah tangga.


Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra memaparkan bahwa mulai Oktober sampai dengan Desember 2023 sudah memulai dengan pencatatan dan per tanggal 1 Januari 2024 ini Pertamina terus mendorong untuk 100% pencatatan transaksi MAP.

“Hingga April 2024, pencatatan ini sudah membaik secara nasional sudah mencapai 98%, sehingga secara behavior ini untuk 1 Juni mendatang 100%, saya rasa ini cukup siap. Hanya saja memang nanti di dalam sosialisasi ini kita Menunggu bagaimana kebijakan-kebijakan pada situasi-situasi apabila sistem down dan lain-lain, sehingga kita mempunyai view dan tata cara yang sama bagaimana penyaluran ini pada kondisi-kondisi yang memang tidak seperti mana kondisi normal yang kita harapkan,” papar Ega.


Pemerintah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat terutama bagi penyalur atau agen dan sub penyalur atau pangkalan LPG Tabung 3 Kg sebagai sarana untuk mendapatkan penjelasan, sarana diskusi serta solusi terkait kendala-kendala yang ada di lapangan agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pencatatan sehingga program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini berhasil dilaksanakan dengan baik.

(KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.