Kontrak Gross Split WK  Brantas Ditandatangani, Total Komitmen Rp 1,5 Triliun

Jakarta, Kontrak kerja sama bagi hasil gross split kembali ditandatangani, Jumat (3/8), di Kementerian ESDM. Kontrak bagi hasil  tersebut adalah Wilayah Kerja (WK) Brantas yang merupakan kontrak perpanjangan dan berlaku efektif 23 April 2020 untuk jangka waktu 20 tahun. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK Brantas yaitu Lapindo Brantas Inc., PT. Prakarsa Brantas dan PT. Minarak Brantas Gas,  di mana Lapindo Brantas Inc. sebagai Operator.

Penandatanganan ini menyusul penandatanganan 3 kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020 yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menyatakan, penandatanganan kontrak dilakukan setelah KKKS melakukan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan.

Bonus tanda tangan (signature bonus) dari kontrak ini sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 13,4 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 115,5 juta atau setara Rp 1,5 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat). Komitmen ini terdiri dari seismic 3D sepanjang 600 km2, seismic 2D sepanjang 200 km dan pengeboran 4 sumur.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh KKKS  yaituLapindo Brantas Inc. sebesar 50%, PT. Prakarsa Brantas 32% dan PT. Minarak Brantas Gas 18%. Partisipasi ini termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. "Nanti masing-masing sharing secara proporsial ke daerah," tambah Djoko.

Split bagian Pemerintah dalam kontrak ini, untuk minyak sebesar 53% dan gas 48%. Sementara bagian Kontraktor, untuk minyak 47% dan gas 52%. DMO minyak sebesar 25% dari bagian Kontraktor, sedangkan gas sesuai ketetapan Menteri ESDM.

Dalam penandatanganan ini, Pemerintah berpesan agar  KKKS terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari WK yang dikelolanya. Ditekankan pula bahwa prinsip perpanjangan kontrak ini semata-mata kepentingan komersial

"Prinsip perpanjangan ini adalah komersial belaka. Jadi intinya siapapun yang bisa memberikan terbaik untuk NKRI, kita akan berikan award, diberi perpanjangan," kata Ego. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.