Komisi VII Setujui Cost Recovery US$ 16,5 Miliar

Jakarta, Rapat Dengar Pendapat Pemerintah dengan Komisi VII DPR, Rabu (11/2), menyepakati cost recovery pada RAPBN-P 2015 sebesar US$ 16,5 miliar atau sesuai dengan usulan Kementerian ESDM. Hal ini dilakukan agar target lifting 825.000 barel dapat tercapai serta menjaga kepastian hukum dan kontrak.

“Dalam rangka menjaga target lifting minyak bumi sebesar 825.000 barel per hari dan menghindari terlalu besarnya penundaan pembayaran yang akan menjadi beban anggaran tahun 2016 serta untuk menjaga kepastian hukum dan kontrak, maka Komisi VII sepakat bahwa cost recovery pada APBN-P 2015 sebesar US$ 16,5 miliar, sesuai dengan usulan kementerian ESDM,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi.

Kesepakatan ini berbeda dengan keputusan Panja Badan Anggaran DPR yang memutuskan cost recovery RAPBN-P 2015 sebesar US$ 14,097 miliar.

Komisi VII khawatir, penurunan cost recovery akan berpengaruh terhadap pencapaian lifting minyak bumi. Apalagi pada saat ini, banyak KKKS menghitung kembali program kerjanya akibat harga minyak dunia yang terus melemah.

“Berdasarkan pengalaman dulu saya pernah di Banggar, kalau cost recovery dipotong, KKKS menyangsikan kepercayaan mereka untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut di Indonesia. Kita tidak menghendaki situasi seperti ini, di mana banyak KKKS yang lagi review proyeknya, kemudian cost recovery berkurang pula, sehingga semangat mereka untuk mencapai lifting berkurang juga,” kata anggota DPR dari Fraksi Golkar Dito Ganundito.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi memaparkan, pada awalnya, berdasarkan Work Program and Budget (WP&B), cost recovery sebesar US$ 18 miliar. Namun setelah didiskusikan lebih lanjut, disepakati sebesar US$ 16,5 miliar. Di Badan Anggaran, Kepala SKK Migas diminta membuat exercise apabila cost recovery sebesar US$ 15,5 miliar, US$ 15 dan US$ 14 serta US$ 13. Kemudian oleh Panja Banggar, ditetapkan cost recovery US$ 14,097 miliar.

Penetapan cost recovery sebesar US$ 14,097 miliar ini, tambah Amien, membuat pihaknya khawatir pencapaian lifting tahun 825.000 barel per hari tidak akan tercapai.

Selain memberikan persetujuan tentang cost recovery, rapat juga menyatakan dapat memahami penjelasan program RKA-KL APBN-P TA 2015 yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.