Keuntungan Penjualan Minyak Dialihkan Untuk Tambahan Subsidi Solar

Jakarta, Pemerintah berencana menambah subsidi Solar dalam APBN 2018 yang saat ini Rp 500 per liter, menyusul terus meningkatnya harga minyak dunia. Dana penambahan subsidi tersebut rencananya akan diambil dari keuntungan hasil penjualan harga minyak bagian negara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto usai Pelantikan 70 Pejabat Struktural di Kementerian ESDM, Kamis (3/5), menyatakan, saat ini Pemerintah masih menghitung secara tepat tambahan subsidi untuk Solar. Penambahan subsidi diperkirakan sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000 per liter. “Sekarang masih dihitung, antara Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter,” katanya.

Djoko memperkirakan dibutuhkan dana tambahan subsidi sekitar Rp 10 triliun. Pemerintah rencananya akan mengalihkan keuntungan hasil penjualan harga minyak bagian negara akibat kenaikan harga minyak untuk menambah dana subsidi Solar tersebut.  Saat ini realisasi rata-rata  ICP melebihi asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2018 yang ditetapkan sebesar US$ 48 per barel. Sebagai gambaran,  ICP bulan April 2018 mencapai US$ 67,43 per barel.

“Uangnya dari mana? Kita kan ada windfall profit dari kenaikan harga minyak. Malah ICP  April US$ 67 per barel. Berarti ada duitnya tuh. Nah duitnya  itu untuk menambal subsidi (Solar), berapa per liternya,” papar Djoko Siswanto.

Dengan menggunakan dana hasil keuntungan tersebut, lanjut dia, Pemerintah tidak perlu mengambil uang APBN yang telah ditargetkan sebelumnya. Diharapkan keuntungan dari harga minyak bagian negara tersebut dapat mencapai Rp 10 triliun, sesuai dengan besaran dana yang dibutuhkan untuk tambahan subsidi.  Namun apabila belum mencukupi, maka dana akan diambil dengan mengurangi deviden PT Pertamina ke negara.

“Minyak bagian negara 350.000 barel per hari. Kalau (keuntungan) itu dapat Rp 10 triliun, aman deh. Kalau dapat Rp 10 triliun, match kan? Tapi kalau nggak dapat Rp 10 triliun, devidennya (dari Pertamina) dikurangi,” ujar Djoko.

Terkait rencana ini, jika diperlukan maka Pemerintah akan membicarakannya dengan DPR. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.