KESDM dan Kemenkeu Sepakati 5 Pokok Perubahan Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010

Jakarta, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah menyepakati 5 pokok-pokok perubahan dalam revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers bersama Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Djuanda, Jakarta,  Jumat (23/9).

Menkeu Sri Mulyani memaparkan, PP ini perlu direvisi karena posisi Indonesia di hulu migas, apabila dilihat dari dari  sisi efisiensi, jumlah sumur dan biaya untuk melakukan eksplorasi, ternyata masih kurang kompetitif dibandingkan negara-negara lainnya.  Sehingga meski harga minyak naik, produksi minyak Indonesia tidak juga meningkat.  

Dari tahun 2007 hingga saat ini, lanjut dia, faktor-faktor penurunan kegiatan hulu tercermin dari jumlah produksi minyak Indonesia yang menurun. Bahkan produksi minyak yang pada tahun 2016 sekitar 800.000 barel per hari, akan tinggal menjadi 480.000 barel per hari tahun 2020 apabila tidak dilakukan kebijakan di hulu migas. "Artinya (penurunan) tidak hanya faktor sumurnya yang tua, tetap juga karena tidak adanya kegiatan eksplorasi baru yang menyebabkan mundurnya produksi minyak mentah Indonesia," papar Sri Mulyani. 

Menkeu mengatakan, Pemerintah telah menginvetarisir permasalahan di hulu migas yang membuat iklim investasi tidak menarik yaitu pertama, KKKS selalu membandingkan dengan sebelum memberlakukan PP 79 tahun 2010 di mana menggunakan assume and discharge. Berlakunya PP 79 tahun 2010, mengubah insentif assume and discharge menjadi mekanisme cost recovery di mana pajak tidak langsung seperti PPN, PBB, Bea Masuk dan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah yang dibayarkan kontraktor sebagai biaya yang dapat dikembalikan (cost recoverable). Hal ini menjadi kurang menarik bagi investor.

Kedua, beban pajak pada masa eksplorasi. Dengan berlakunya PP 79 tahun 2010, kontraktor dihadapkan pada pajak-pajak yang dibayar pada kegiatan eksplorasi, antara lain PPN dan PBB. Dengan nilai success ratio yang rendah yaitu kurang dari  40%. "Hal tersebut memberatkan kontraktor yang harus menanggung biaya pajak selama tahap eksplorasi apabila gagal menemukan migas yang mempunyai keekonomian," kata Menkeu.

Permasalahan ketiga, keekonomian proyek semakin menurun karena proyek pengembangan migas makin sulit, di mana arah pencarian migas lebih kepada pencarian di laut dalam yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).

Untuk mengatasi hal itu, setelah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, disepakati perlunya  dilakukan perubahan PP 79 tahun 2010 dengan arah kebijakan yaitu revisi harus sesuai dengan UU Migas dan UU Perpajakan, memberikan insentif fiskal dan non fiskal untuk meningkatkan keekonomian proyek serta Pemerintah dan KKKS berbagi beban dan keuntungan atau sharing the pain and the gain

Berdasarkan arah kebijakan tersebut, maka Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah menyepakati pokok-pokok perubahan revisi PP 79 tahun 2010 yaitu:
Pertama, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu PPN Impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri dan PBB.
Kedua, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu PPN Impor dan dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka keekonomian proyek).
Ketiga,  pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Keempat,  adanya kejelasan fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi  dipercepat, DMO Holiday).
Kelima, konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale di mana Pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.

Dengan dukungan  pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat. Berdasarkan perhitungan, dengan berbagai insentif baru ini, maka keekonomian proyek akan meningkat di mana IRR naik dari 11,59% menjadi 15,16%. "Dengan IRR 15,16% ini, diharapkan sektor hulu migas akan lebih atraktif sehingga akan muncul investor dan investasi-investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, Pemerintah saat ini lebih menginginkan adanya efisiensi di berbagai bidang. Terkait penemuan data migas, saat ini tengah disiapkan kerja sama studi seismik, bekerja sama dengan TNI AL, Elnusa dan sebagainya. "Dengan data-data lebih bagus, akan lebih memudahkan kita untuk menawarkan migas ke investor lain," katanya.

Lokasi studi seismik yang terutama berlokasi di laut dalam, lanjut Luhut, menjadikan adanya insentif sangat penting dalam pengembangan migas. Untuk diketahui, biaya pengeboran di laut dalam berkisar antara US$ 75-125 juta dan apabila terjadi dry hole dengan success ratio di Indonesia yang rata-rata 39%, maka penemuan ladang migas membutuhkan biaya yang besar. 

Menurut Luhut, pihak KKKS sangat mengapresiasi revisi PP 79 tahun 2010. Pemerintah berharap hal ini dapat kembali menggairahkan investasi di hulu migas di Indonesia. (TW) 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.