Keputusan Dirjen Migas Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 Dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri

 

Jakarta,  Dalam rangka pertimbangannya, dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan pemanfaatan   Bahan   Bakar   Lain berupa Bioetanol dalam rangka  ketahanan energi  nasional sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan,  Pemanfaatan  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Migas tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensi (Gasoline) RON 95 Dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan hasil pengujian karakteristik pada pencampuran bahan bakar minyak bensin RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi telah disusun dan disepakati standar dan mutu (Spesifikasi) campuran bahan bakar minyak bensin RON 95 dengan campuran etanol 5% (E5) oleh para ahli dan pemangku kepentingan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tanggal 13 Juli 2023 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensi (Gasoline) RON 95 Dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Pada diktum kesatu, menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di dalam negeri, yaitu jenis minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95  yang mengandung campuran 95%  (sembilan puluh lima persen) bahan bakar minyak jenis minyak bensin murni RON 95 (E0) dan 5% (lima persen) bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100), yang selanjutnya disebut bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 

Diktum kedua menyatakan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri”, demikian bunyi diktum ketiga.

Selanjutnya dalam diktum keempat, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua digunakan sebagai acuan kepastian mutu penerimaan bahan bakar minyak impor dan hasil produksi kilang minyak (refinery unit) sebelum proses pencampuran dengan Bioetanol.

Diktum kelima, standar dan mutu (spesifikasi) bioetanol (E100) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga digunakan sebagai acuan kepastian mutu penerimaan bahan bakar nabati sebelum proses pencampuran dengan minyak bensin murni (E0).

Selanjutnya diatur dalam diktum keenam, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat ditinjau dan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan kewajiban pemanfaatan bahan bakar nabati berupa bioetanol, sebagai campuran minyak bensin yang dipasarkan di dalam negeri.

Keputusan Direktur Jenderal Migas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.