Kepmen ESDM Tentang Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 19 Januari 2017 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 240 K/06/MEM/2017 tentang Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017.

Aturan ini menyatakan, menetapkan Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017 sebanyak 96 rancangan peraturan perundang-undangan, dengan rincian:

  1. Luncuran Program Prioritas Tahun 2016 sebanyak 39, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
  2. Usulan Baru Tahun 2017 sebanyak 57, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017, ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

Rancangan peraturan perundang-undangan yang merupakan Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017, wajib disusun dan dibahas oleh unit organisasi pemrakarsa yang melibatkan Biro Hukum dengan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan diselesaikan sesuai dengan komitmen penyelesaian.

Dinyatakan pula, unit organisasi pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyelesaian Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017 setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM cq Sekjen KESDM.

Unit organisasi pemrakarsa dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan di luar Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017, berdasarkan:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya peraturan perundang-undangan, dan/atau
  3. Kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM.

Aturan ini juga menetapkan, perubahan berupa penambahan atau pengurangan atas Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017 dilakukan atas persetujuan Sekjen ESDM.

Rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disampaikan kepada Menteri ESDM, harus terlebih dahulu dikaji dan dievaluasi di bawah koordinasi bagian hukum/bagian yang menangani bidang hukum di unit organisasi pemrakarsa.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Lampiran I aturan ini, luncuran program prioritas tahun 2016 terkait migas adalah:

  1. RPP tentang Keselamatan Dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
  2. Rancangan Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
  3. Rancangan Peraturan Menteri tentang Pencadangan Dana Pemulihan/Restorasi dan Rehabilitasi Wilayah (Abandonment and Site Restoration) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  4. Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  5. Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Permen Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
  6. Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Permen Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
  7. Rancangan Peraturan Menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan Migas dan Penelaahan Desain dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi.

Sedangkan dalam Lampiran II, rancangan peraturan yang merupakan usulan baru tahun 2017 terkait migas:

  1. RPP tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. Rancangan Perpres tentang Insentif Fiskal Untuk Pengembangan Minyak dan Gas Bumi di Laut Dalam dan Daerah Frontier.
  3. Rancangan Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
  4. Rancangan Perpres tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  5. Rancangan Peraturan Menteri tentang Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
  6. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyederhanaan Pemberian Perizinan kepada Kepala BKPM.
  7. Rancangan Peraturan Menteri tentang Revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
  8. Rancangan Peraturan Menteri tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  9. Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.