Kepmen ESDM Tentang Penugasan PT Pertamina dan PT PGN Dalam Pengoperasian Jargas

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah.

Penugasan kepada PT Pertamina tercantum dalam Kepmen ESDM No 3328 K/12/MEM/2015 tanggal 9 Juli 2015, sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Kepmen ESDM No 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.

Dalam aturan tersebut, Menteri menyatakan, penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan diversifikasi energi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi bahan bakar untuk sektor rumah tangga. PT Pertamina dan PT PGN dinilai layak ditugaskan untuk mengoperasikan jargas yang dibangun Pemerintah tersebut.

Penugasankepada PT Pertamina dan PT PGN meliputi pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah dan penyediaan serta pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

Penugasan kepada PT Pertamina dilaksanakan untuk 10 jargas di wilayah Kota Prabumulih (4.650 SR), Kota Jambi (4.000 SR), Kota Sengkang (4.172 SR), Kabupaten Sidoardjo (10.350 SR), Kota Bontang (3.960 SR), Kabupaten Ogan Ilir (3.725 SR), Kabupaten Subang (4.000 SR), Kabupaten Bulungan (3.300 SR), Kabupaten Bekasi (3.949 SR) dan Kota Lhokseumawe (3.997 SR).

Sedangkan penugasan kepada PT PGN Tbk untuk 11 jargas di wilayah Rusun di Jabodetabek (5.234 SR), Kabupaten Bogor (4.000 SR), Kota Cirebon (4.000 SR), Kota Palembang (3.311 SR), Kota Surabaya (2.900 SR), Kota Depok (4.000 SR), Kota Tarakan (3.366 SR), Kota Bekasi (4.628 SR), Kabupaten Sorong (3.898 SR), Kabupaten Blora (4.000 SR) dan Kota Semarang (4.000 SR).

SKK Migas ditugaskan menyiapkan alokasi gas bumi untuk rumah tangga yang dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

Alokais gas bumi tersebut ditetapkan dengan ketentuan yaitu harga gas bumi di well-head sebesar US$ 4,72 per MMBTU dan tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.

PT Pertamina dan PT PGN dalam melaksanakan penugasan ini wajib:

  1. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah.
  2. Melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
  3. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi untuk rumah tangga.
  4. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
  5. Melakukan pengembangan jaringan pipa distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
  6. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan gas bumi untuk rumah tangga.
  7. Menyampaikan kepada Dirjen Migas mengenai rencana tahunan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah serta penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
  8. Menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Dirjen Migas mengenai realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.
  9. Mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran distribusi gas bumi untuk rumah tangga.

Terkait jargas yang telah dikelola BUMD, PT Pertamina dan PT PGN wajib melakukan koordinasi dengan BUMD dan akan melakukan perencanaan atas langkah-langkah yang akan diambil guna proses pengalihoperasian atau pengalihkelolaan jargas yang dibangun Pemerintah dan melaporkannya kepada Dirjen Migas.

PT Pertamina dan PT PGN wajib mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada BPH Migas untuk maisng-masing wilayah penugasan.

Diatur pula bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demontrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, kedua BUMN tersebut wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.

Pelaksanaan penugasan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepmen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.