Kepmen ESDM Tentang Penugasan Kepada PGN Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation

Jakarta, Dengan pertimbangan untuk  mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dari lapangan gas Natuna untuk kebutuhan dalam negeri, perlu mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi berupa pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 19 Juli 2016 menetapkan Kepmen ESDM Nomor 6105 K/12/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk  Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam aturan ini dinyatakan, Menteri ESDM menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau beserta infrastruktur pendukungnya. Penugasan ini menggunakan anggaran PT Perusahaan Gas Negara  (PGN).

Dalam melaksanakan penugasan, PT PGN wajib:

  1. Berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam penyusunan Front End Engineering Design dan dalam pelaksanaan pembangunannya berkoordinasi dengan West Natuna Transportation System operator yang difasilitasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. Menyelesaikan pembangunan pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau beserta infrastruktur pendukungnya.
  3. Melaksanakan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, berserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan.
  4. Mengajukan permohonan penyesuaian izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri ESDM.
  5. Menyiapkan segala perizinan yang timbul akibat penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau beserta infrastruktur pendukungnya.
  6. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau beserta Infrastruktur pendukungnya secara berkala.

Ditetapkan pula bahwa BPH Migas memberikan hak khusus dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee).

Dalam hal terjadi  keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya:

  1. PT PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

Aturan ini juga menyatakan bahwa PT PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.