Kepmen ESDM Tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpaan BBM dan LPG

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 31 Mei 2017 menetapkan Keputusan Menteri No. 2157 K/ 10/ MEM/ 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan BBM dan LPG.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan cadangan BBM dan mendukung ketersediaan BBM dan LPG nasional sebagai perwujudan ketahanan energi nasional, Pemerintah perlu membangun infrastruktur tangki penyimpanan BBM dan LPG.

Pertimbangannya lainnya, PT Pertamina (Persero) dinilai layak sebagai badan usaha pelaksana penugasan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG.

Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) tersebut meliputi:

  1. Penyusunan dan perencanaan sebelum masa konstruksi berupa Fasibility Study (FS), Front End Engineering Design (Feed) dan Detail Engineering for Design Construction (DEDC)
  2. Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan infrastruktur pendukungnya dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan
  3. Pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan LPG, dermaga (jetty) dan infrastruktur pendukung dengan lokasi kota dan kapasitas tangki penyimpanan.

Penugasan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Biaya Investasi PT Pertamina (Persero). Dan dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG, Pertamina mengutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan.

“Dalam melaksanakan pembangunan tangki penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, PT Pertamina (Persero) mengutamakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan," bunyi diktum keempat.

Selanjutnya di dalam Diktum kelima, PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan penugasan wajibnya meliputi:

  1. Menjamin penyelesaian pembangunan tangki penyimpanan BBM dan LPG dan infrastruktur pendukungnya
  2. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan tangki penyimpanan BBM dan LPG, dermaga dan infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan
  3. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG di sekitar lokasi dibangunnya tangki penyimpanan BBM dan LPG
  4. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) produk BBM dan LPG
  5. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan penyimpanan BBM dan LPG
  6. Menyelesaikan pembangunan penyimpanan BBM dan LPG, dermaga (jetty) dan infrastruktur pendukungnya paling lambat tahun 2019
  7. Menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG

Direktur Jenderal Migas dalam Diktum Keenam, melakukan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan BBM dan LPG.

"Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, PT Pertamina (Persero) wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Migas," demikian tertulis dalam diktum ketujuh.

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 806 K/12/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.