Kementerian ESDM Delegasikan Perizinan ke BKPM, Tuntas Oktober 2015

Jakarta, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan di bidang migas, minerba dan kelistrikan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pendelegasian wewenang ini ditargetkan tuntas pada Oktober 2015.

Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Ruang Nusantara, Kamis (13/8) petang. Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM dan BKPM serta badan usaha di bidang hulu dan hilir sektor ESDM.

Selama 6 bulan terakhir ini, papar Sudirman, Kementerian ESDM telah memangkas lebih dari 60 % jumlah perizinan. "Ini jumlah yang sangat signifikan, dari total perizinan yang semula berjumlah kurang lebih 222, sekarang tinggal 93 perizinan," katanya.

Sedikitnya 129 izin telah dipangkas dengan cara digabungkan, atau dihilangkan. “Perizinan yang tumpang tindih, atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan atau digabungkan,” tuturnya.

Izin-izin di bidang ketenagalistrikan semula berjumlah 52 jenis (termasuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait lainnya), menjadi tinggal 29 jenis saja. Perizinan di bidang migas telah dipangkas dari sebelumnya berjumlah 104 jenis, menjadi tinggal 42 jenis izin. Sementara itu di bidang minerba semula izin-izin berjumlah 62 jenis, saat ini tinggal 18 jenis.

Setelah disederhanakan, proses pengurusan izin-izin tersebut dialihkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bertahap. Jumlah perizinan yang dialihkan adalah 42 perizinan di bidang migas yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama tiga bulan (Agustus, September dan Oktober) dan 11 perizinan di bidang minerba. Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan termasuk EBTKE, yang telah dilimpahkan pada tanggal 19 Desember 2014.

Khusus kepada Kepala BKPM, Sudirman Said mengucapkan terima kasihnya karena telah memfasilitasi proses pendelegasian wewenang perizinan ini. Sementara kepada para pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, Sudirman menyatakan apresiasinya atas komitmennya melepaskan kewenangan demi meningkatkan investasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan optimismenya bahwa pendelegasian wewenang penerbitan perizinan sektor ESDM dapat meningkatkan investasi. Dia merujuk kepada pengalaman penerbitan perizinan ketenagalistikan kepada PTSP, di mana izin yang diterbitkan menngkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2014. Sepanjang semester I tahun 2015, izin prinsip ketenagalistrikan meningkat sepuluh kali lipat yaitu sebesar Rp 308,45 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2014 yang mencapai Rp 28,99 triliun.

Dia berharap, capaian positif itu juga dapat terjadi di bidang migas dan minerba, meski kondisi dan tantangan yang harus dihadapi berbeda.

Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor ESDM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut:

  • Permen Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (TW/KI)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.