Kembangkan CCUS di Berbagai Sektor Industri, Pemerintah Siapkan Perpres

 

Nusa Dua – Untuk pengembangan Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang lebih luas, Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun rancangan  Peraturan Presiden tentang CCS. Dengan demikian pengurangan emisi karbon dapat dilakukan di berbagai sektor.

“Untuk pengembangan CCS di masa depan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian terkait saat ini sedang menyusun peraturan pertama kami (Peraturan Presiden) untuk CCS di luar wilayah kerja migas untuk mendukung pengurangan emisi dari industri lain,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra pada ASEAN Enegry Business Forum (AEBF) 2023 bertajuk Securing Regional Energy Security towards Energy Transition through CCS/CCUS Innovation, Kamis (24/08).

Pada kesempatan yang sama, Mirza juga menyampaikan perkembangan proyek CCS/CCUS di bidang minyak dan gas bumi yang saat ini masih dalam tahap kajian. Sekitar 15 proyek CCS/CCUS dari Aceh hingga Papua masih dalam tahap kajian atau persiapan, namun sebagian besar ditargetkan onstream sebelum tahun 2030, dengan total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.

Beberapa proyek CCS/CCUS ini telah masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ketentuan pengelolaan CCS/CCUS termasuk aspek teknis dan teknologi sebagai bagian dari model bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia. 

Dengan potensi besar dari penyimpanan CO2 tersebut, Mirza yakin Indonesia dapat membuka kesempatan untuk menerapkan CCS di luar wilayah kerja migas dan lapangan gas yang mengandung CO2. Bahkan pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan CCS lintas batas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 Internasional.

 

“Kita juga mempertimbangkan implementasi CCS berbatas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 di negara lain.

Setidaknya terdapat tiga point utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini. Pertama diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan Peraturan Presiden antara lain pertama terkait penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2. Kedua Izin Eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen. Ketiga, izin Operasi & Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman, dan keempat metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen. 

Saya harap regulasi ini akan berjalan bulan depan, dalam rancangan kami, regulasi akan terdiri dari permintaan penyimpanan CO2 di wilayah kerja, izin eksplorasi, izin penyimpanan dan dan metodologi CCS,” pungkas Mirza mengakhiri paparannya.

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.